TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa Ferdy Sambo Cs menanggapi keterangan ahli digital forensik dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Selasa (20/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam persidangan, rekaman video CCTV di hari pembunuhan Brigadir J atau Yosua kembali diperlihatkan.
Termasuk rekaman CCTV di rumah Ferdy Sambo, Jalan Saguling dan rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pada rekaman video itu, tak memperlihatkan Ferdy Sambo mengenakan sarung tangan seperti yang didakwakan oleh jaksa dan disampaikan oleh Richard Eliezer atau Bharada E.
Untuk itu, Ferdy Sambo berharap Majelis Hakim Sidang Kasus Brigadir J dapat objektif menilai kasus yang menjeratnya.
“Dengan diputarkannya CCTV ini, kami berharap yang mulia dapat kemudian menilai objektif semua keterangan dari terdakwa ini,” kata Ferdy Sambo, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Selasa (20/12/2022).
“Karena konstruksi yang dibangun penyidik ini harus mentersangkakan kami semua yang ada di Duren Tiga,” lanjutnya.
Baca juga: Ahli Forensik Sebut Hanya Temukan Luka Tembak di Tubuh Brigadir J, Begini Penjelasannya
Sementara itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tak memberikan tanggapan terkait rekaman CCTV di rumahnya.
"Mohon izin yang mulia, tidak ada tanggapan," ucapnya.
Hal yang sama juga disampaikan terdakwa Ricky Rizal.
"Mohon izin yang mulia, tidak ada tanggapan," katanya.
Sementara itu, untuk terdakwa Kuat Ma'ruf merespons rekaman CCTV di persidangan.
Ia mengucapkan terima kasih atas diputarnya rekaman CCTV di rumah Ferdy Sambo.
"Terima kasih kepada hakim yang sudah memutar CCTV, jadi, saya ketahuan kapan naiknya, kapan turunnya," tutur Kuat Maruf.