News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Sidang Ferdy Sambo, Ahli Psikologi Forensik: Hari Ini Akan Ada Kepeningan Kepala Jaksa Penuntut Umum

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel mengatakan akan ada kepeningan dan kebingungan di benak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (20/12/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri mengatakan akan ada kepeningan dan kebingungan di benak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022).

Kepeningan ini, kata dia, akan muncul saat JPU meminta keterangan dari Ahli Psikologi Forensik.

"Saya membayangkan hari ini ada kepeningan kepala Jaksa Penuntut Umum, khususnya ketika memeriksa ahli dari psikologi forensik," kata Reza, dalam tayangan Kompas TV.

Hal tersebut karena situasi yang terjadi saat ini merupakan paradoks dan yang diinginkan JPU adalah membuktikan bahwa terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Richard Eliezer bersalah dalam kasus ini.

"Kenapa saya katakan boleh jadi ada kepeningan, ada kebingungan, karena situasinya adalah paradoks. Situasi paradoks yang saya maksud adalah mindset Jaksa Penuntut Umum adalah memberatkan terdakwa," jelas Reza.

Baca juga: Bharada E Tak Sampai Sehari Gabung di Grup WhatsApp Duren Tiga hingga Isi Percakapan Sambo-Eliezer

Ia menekankan pada sidang yang akan menghadirkan saksi ahli pidana dan psikologi forensik ini, JPU akan mencoba lebih keras untuk meyakinkan majelis hakim bahwa para terdakwa memang bersalah.

"(JPU) mencoba meyakinkan majelis hakim bahwa terdakwa lah pihak yang harus bertanggung jawab, dia (terdakwa) yang sepenuhnya harus memikul pertanggungjawaban itu," tegas Reza.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Selasa (20/12/2022).

Sidang hari ini akan digelar sekaligus untuk kelima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, untuk sidang ini beragendakan masih mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

"Mendengar keterangan ahli," kata Djuyamto saat dikonfirmasi.

Agenda persidangan ini juga merujuk pada keputusan majelis hakim pada sidang Senin kemarin, yang meminta kepada jaksa untuk tetap menghadirkan ahli pada hari ini.

Sementara dihubungi terpisah, kuasa hukum terdakwa Kuat Maruf, Irwan Irawan membeberkan ahli yang akan dihadirkan.

Kata dia, akan ada dua ahli yang bakal dimintai keterangannya dalam sidang, mereka yakni:

1. Ahli Pidana Efendi Saragi
2. Ahli Psikologi dr Reni

Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada 17 Oktober 2022.

Baca juga: Ferdy Sambo Bantah Keterangan Ahli: Tak Mungkin Saya Bohong Kejadian di Magelang, Itu Terkait Istri

Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo serta Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto yang terlibat, dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini