TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah grup percakapan WhatsApp dibuat beberapa hari setelah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Para anggota grup itu di antaranya adalah para tersangka yang kini duduk sebagai terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua, termasuk Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
Keberadaan grup WhatsApp itu diungkapkan oleh Adi Setya selaku ahli digital forensik yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Adi yang merupakan bagian dari Direktorat Tindak Pidana Siber Polri itu diminta keterangan sebagai ahli untuk Ferdy Sambo dkk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
Baca juga: Ferdy Sambo Dinilai Gagal Paham soal Syarat Pelaporan Pelecehan Seksual, Padahal Perwira Polri
Terungkapnya soal grup tersebut terungkap dari sebuah handphone yang disita penyidik.
Dalam kesaksiannya Adi menyebut grup WA tersebut dibuat oleh Ricky Rizal dan diberi nama 'Duren Tiga'.
Grup itu dibuat pada 11 Juli 2022 atau tiga hari usai Yosua tewas. Selain Ferdy Sambo dkk, dalam grup itu ada nama kontak 'Tuhan Yesus'.
Mulanya, pengacara Ricky Rizal menanyakan kepada Adi terkait kebenaran grup ’Duren Tiga’ dan nama-nama kontak yang berada dalam grup tersebut.
"Saudara Ahli tadi menjelaskan ada grup WhatsApp Duren Tiga ya? Pertanyaan kami siapa saja yang ada di dalam grup WhatsApp tersebut?" tanya pengacara Ricky Rizal.
"Anggota grup WhatsApp dengan nama 'Duren Tiga' tertampil di layar," ujar Adi.
"Sebutkan saja kalau tidak bisa ditampilkan di layar," kata pengacara.
"Pertama kontak WhatsApp atas nama Richard, kedua atas nama Ricky Wibowo, ketiga atas nama Damson Koban, berikutnya atas nama Deden, kemudian kontak atas nama Irjen Ferdy Sambo, kontak WhatsApp atas nama Putri Candrawathi, kontak WhatsApp atas nama Diryanto, kontak WhatsApp atas nama Om Kuat," kata Adi.
"Kontak WhatsApp atas nama SMD, kontak WhatsApp atas nama Tuhan Yesus, kontak WhatsApp atas nama Alfanzo, kontak WhatsApp atas nama Sadam, kontak WhatsApp atas nama Gusti Sejati, kontak WhatsApp atas nama Prayogi Diktara, kontak WhatsApp atas nama AR 19 dan kontak WhatsApp atas nama WTK 46," tambah Adi.
"Di dalam ada terdakwa ini 5 orang?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU).