Lebih lanjut, Mustofa menyatakan kalau dalam perencanaan pembunuhan itu pasti terdapat aktor intelektual yang memiliki peran sebagai pengatur.
"Dia akan melakukan pembagian kerja, membuat skenario apa yang harus dilakukan oleh siapa, mulai dari eksekusi sampai tindak lanjut. Setelah itu agar peristiwa tidak terlihat dan teridentifikasi sebagai suatu pembunuhan berencana dan itu perencana tadi kelihatan sekali di dalam kronologi," kata Mustofa.
Terkait hal ini, Mustofa menyatakan kalau peran Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi hampir sama.
Karena diketahui keduanya merupakan atasan dari para ajudan yang turut terlibat sebagai terdakwa dalam kasus ini.
"Barang kali kalau istri dari terdakwa (Putri Candrawathi) dalam taraf kurang lebih sama, karena majikan," kata Mustofa.
Sementara untuk peran tiga terdakwa lain yakni hanya diikutsertakan dalam pembunuhan berencana.
Sebab menurut dia, ketiganya merupakan bawahan dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Peran yang lain?" tanya lagi jaksa.
"Sementara yang lain diikutsertakan itu dalam keadaan dia bawahan sehingga kemungkinan untuk menolak menjadi lebih kecil, apalagi barangkali kerja lama hubungan emosional saudara lebih terbangun sehingga lebih mendorong untuk melakukan," ucap Mustofa.
Baca juga: Bantahan Ferdy Sambo di Persidangan hingga Tatapan Tajam ke Arah Richard Eliezer
Dengan begitu, Mustofa memastikan kalau ketiga terdakwa selain Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo merupakan pihak yang hanya diikutsertakan.
"Berarti kalau yang selain dari dua terdakwa dan ibu Putri yang ketiga ini kategorinya apa?" tanya Jaksa lagi.
"Hanya diikutsertakan," jawab Mustofa.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.