TRIBUNNEWS.COM - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.
Pendaftaran seleksi PPPK BNPB Tahun 2022 dibuka mulai 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023.
Hal tersebut diumumkan oleh BNPB melalui Surat Pengumuman Nomor: 8/BNPB/SDMUM/SD.03/12/2022 tentang Seleksi Pegawai Aparatur Sipil Negara Badan Nasional Penanggulangan Bencana Tahun Anggaran 2022.
Dalam surat pengumuman tersebut, adapun jumlah alokasi formasi PPPK BNPB Tahun 2022 adalah sebanyak 127 formasi, dengan rincian sebagai berikut:
- Formasi dengan kualifikasi lulusan S-1/D-IV sebanyak 88.
- Formasi dengan kualifikasi lulusan D-III sebanyak 39.
Baca juga: Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022 Dibuka Hari Ini, Simak Daftar Formasi hingga Jadwal Seleksi
Bagi putra putri bangsa yang ingin mengikuti seleksi PPPK BNPB Tahun 2022, simak inilah persyaratan yang harus dipenuhi dan cara daftarnya:
Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat menyelesaikan pendaftaran online;
3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir sebagai PPPK);
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/PPPK, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Tidak pernah terlibat gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
9. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar (surat keterangan sehat jasmani dan surat keterangan sehat rohani dari Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir sebagai PPPK);
11. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotroprika, prekursor, dan zat adiktif lainnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir sebagai PPPK);
12. Bersedia ditempatkan di unit kerja manapun di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB);
13. Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan dengan alasan pribadi selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku;
14. Wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang yang relevan dengan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
A. Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada instansi pemerintah; atau
B. Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non-pemerintah/Yayasan;
15. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta, di Dalam Negeri atau Luar Negeri yang program studinya telah TERAKREDITASI oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan persyaratan:
A. Sarjana (S-1), Diploma IV (D-IV) IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) dalam skala 4 (empat);
B. Diploma III (D-III) IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) dalam skala 4(empat);
16. Untuk lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;
17. Surat Keterangan Kelulusan/Ijazah Sementara tidak dapat diterima; dan
18. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;
B. Pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, yang dibuktikan dengan:
1) Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
2) Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
Baca juga: Mekanisme Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022, Ini Perbedaan Kategori Pelamar Prioritas 1,2,3 dan Umum
Cara Daftar
1. Pengumuman dilaksanakan melalui website http://www.bnpb.go.id dan pendaftaran secara online melalui website http://sscasn.bkn.go.id.
2. Pelamar harus melengkapi persyaratan:
A. Dokumen persyaratan terdiri dari:
1) Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);
2) Pas foto berlatar belakang warna merah berukuran 4x6;
3) ljazah dan Transkrip Nilai asli;
4) Scan Surat Akreditasi Program Studi atau cetakan tangkapan layar (Screen Capture) Dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang berasal dari halaman website https://www.banpt.or.id/direktori/institusi/pencarian_prodi.php;
5) Surat lamaran ditujukan Kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana di Jakarta, diketik mengunakan Komputer, ber-meterai Rp. 10.000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format Surat lamaran dapat diunduh di website: http://www.bnpb.go.id);
6) Surat Pernyataan harus diketik menggunakan komputer, ber-materai Rp.10.000,- dan ditandatangani oleh pelamar dengan pena berwarna hitam (format surat pernyataan dapat diunduh di website : http://www.bnpb.go.id); dan
7) Surat Pengalaman Kerja yang relevan dengan bidang jabatan yang dilamar pada Instansi Pemerintah/Swasta yang ditandatangani oleh Minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja di instansi pemerintah atau Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja di perusahaan swasta/lembaga swadaya non-pemerintah/Yayasan.
B. Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilakukan secara online melalui laman: http://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor lnduk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Nomor lnduk Kependudukan (NlK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
C. Pelamar yang telah melakukan pendaftaran online agar mengunduh (download) dan mencetak tanda bukti pendaftaran.
D. Batas waktu pendaftaran online dan unggah (upload) dokumen persyaratan pelamaran dimulai pada tanggal 21 Desember 2022 s.d. 6 Januari 2023 (ditutup pukul 23.59 WIB).
E. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, akan diumumkan melalui website resmi BNPB (www.bnpb.go.id) dan Papan Pengumuman di Kantor BNPB, Gedung Graha BNPB Jl. Pramuka Kav. 38, Jakarta Timur 13120 Jakarta.
Informasi selengkapnya >>> klik di sini
(Tribunnews.com/Latifah)