TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus narkoba yang menyeret jenderal bintang dua, Irjen Teddy Minahasa masuk babak baru.
Berkas kasus narkobanya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Kini Kejati DKI tinggal menunggu pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Metro.
Setelah itu, kasus narkoba yang juga menyeret sejumlah oknum polisi ini bakal disidangkan.
Kemungkinan kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa Cs akan disidangkan pada tahun 2023.
Pasalnya tinggal beberapa minggu lagi, sudah masuk penghujung akhir tahun 2022.
Irjen Teddy Minahasa diketahui sebagai polisi terkaya di Republik Indonesia.
Menyelisik laman laporan kekayaan harta penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses melalui elhkpn.kpk.go.id, harta Teddy mencapai Rp29.974.417.203, atau sekira Rp29,97 miliar.
Harta itu dia laporkan pada Maret 2022 saat menjabat Kapolda Sumatera Barat.
Kejati DKI: Berkas Perkara Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa dan Tersangka Lainnya Sudah Lengkap
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyebut berkas perkara tersangka kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa dan 10 tersangka lainnya dinyatakan telah lengkap atau P21.
"Berkas perkara TM (Teddy Minahasa) dan kawan-kawan sudah P21 per hari ini," kata Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan ketika dikonfirmasi, Rabu (21/12/2022).
Dikatakan Ade, berkas perkara yang sebelumnya sempat dikembalikan kepada penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya itu kini telah selesai diperiksa dan diteliti.
"Dan kini sudah diserahkan ke penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," sebutnya.