TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD) dan kawan-kawan selama 30 hari kedepan.
Itu artinya, tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) akan lebih lama mendekam di Rutan KPK pada Kavling C1.
"Karena masih dibutuhkan waktu oleh tim penyidik untuk terus mengumpulkan alat bukti, maka saat ini telah dilakukan perpanjangan penahanan tersangka SD dkk untuk masing-masing selama 30 hari kedepan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (22/12/2022).
Ali mengatakan perpanjangan masa penahanan dimulai sejak 22 Desember 2022 hingga 20 Januari 2023.
Adapun selain Sudrajad, KPK juga menambah masa penahanan tujuh tersangka lainnya.
Yaitu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP); PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta PNS MA Albasri (AB) dan Nurmanto Akmal (NA).
Dalam kasus ini, berperan sebagai pihak pemberi suap ada pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Jumlah uang suap yang diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko pada Desy selaku representasi Sudrajad sekitar 202.000 dolar Singapura (ekuivalen Rp2,2 miliar).
Dari jumlah itu, Desy menerima sekira Rp250 juta, Muhajir menerima sekira Rp850 juta, Elly Tri menerima sekira Rp100 juta dan Sudrajad menerima sekira Rp800 juta yang penerimaannya melalui Elly Tri.
Baca juga: Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara, KPK Tahan Hakim Agung Gazalba Saleh