News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hari Ibu 2022

Peringatan Hari Ibu, Komisi Informasi Soroti Hak Atas Keterbukaan Informasi Publik bagi Perempuan

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Dodi Esvandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat RI, Rospita Vici Paulyn (kanan) saat melaunching majalah 'Buka' edisi ke-14 yang menyoroti pentingnya hak atas keterbukaan informasi publik bagi perempuan di Indonesia, Kamis (22/12/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Informasi (KI) Pusat RI meluncurkan majalah "Buka" edisi ke-14 yang menyoroti pentingnya hak atas keterbukaan informasi publik bagi perempuan di Indonesia.

Tema keterbukaan informasi bagi perempuan sejalan dengan Hari Ibu yang diperingati setiap tanggal 22 Desember, tepat saat peluncuran majalah "Buka".

Komisioner KI Pusat, Rospita Vici Paulyn mengatakan pihaknya masih kerap menemukan intimidasi kepada perempuan yang mengajukan permohonan informasi.

Oleh sebab itu menurutnya hal ini penting untuk disuarakan agar perempuan mendapatkan hak yang setara untuk mendapatkan informasi yang valid.

"Tema ini kami angkat karena dalam pelaksanaan tugas penanganan sengketa, kami menemukan masih banyak terdapat intimidasi bagi perempuan Indonesia yang mengajukan permohonan informasi," kata Rospita Vici Paulyn saat ditemui di Kantor KI Pusat, Kamis (22/12/2022).

Baca juga: KIP Siap Kawal Keterbukaan Informasi Badan Publik untuk Jaga Demokrasi Tetap Sehat

Bentuk intimidasi kepada perempuan yang pernah diterima KI Pusat di antaranya adalah adanya seorang perempuan di Kalimatan Barat (Kalbar) yang ditolak suatu badan publik saat meminta informasi.

Tidak dijelaskan badan publik apa, namun Vici mengatakan perempuan yang berpofesi sebagai guru honorer itu diminta untuk pulang dan diancam akan diberhentikan ketika meminta informasi.

"Kebetulan dia seorang guru honorer. Ketika perempuan itu meminta informasi, kemudian badan publiknya bilang, 'untuk apa informasi ini, anda perempuan, anda di rumah saja atau sudah anda jalankan saja profesi anda sebagai guru. Kalau nggak kami berhentikan nih,' karena badan hukumnya belum mau terbuka," ujarnya.

Vici mengatakan hal ini menjadi persoalan karena pengawasan terhadap badan publik dilakukan oleh masyarakat, dan seharusnya tidak memandang laki-laki atau perempuan.

Baca juga: Komisi Informasi Pusat Beri Apresiasi terhadap 10 Desa, dari Provinsi Sumsel hingga Maluku Utara

"Kasus seperti ini tidak hanya terjadi di Kalbar, tapi juga di banyak tempat. Ini menjadi catatan bagi kami, bahwa perempuan harus terus didorong dan diedukasi bahwa hak dia sama dengan hak laki-laki," ujarnya.

KI Pusat mengambil sejumlah narasumber perempuan, baik dari unsur menteri, akademisi, pengamat publik dan pegiat masyarakat terkait peluncuran majalah "Buka" edisi 14 ini.

Di antaranya Menteri Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya; Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah; Anggota DPR RI, Rachel Maryam, hingga pegiat masyarakat, Ni Luh Djelantik.

Tujuannya untuk mengedukasi masyarakat Indonesia dari sudut pandang perempuan yang diyakini sudah berhasil menjalankan tugas mereka.

Vici mengatakan berbicara tentang emansipasi, selain berbicara tentang persamaan hak dengan pria juga berbicara tentang kewajiban seorang perempuan yang tanggungjawabnya juga sama dengan pria.

Menurutnya, perempuan harus bisa menempa dirinya untuk menjadi lebih baik, sebagai ibu maupun sebagai pengemban tugas di luar konteks rumah tangga.

"Bahwa mereka sebagai ibu rumah tangga bisa mendidik anak-anak bangsa dengan baik, dan juga beraktivitas di berbagai sektor dengan hasil yang luar biasa. Jadi itu bisa sebagai contoh dan edukasi bagi perempuan Indonesia," ujarnya.

"Negara yang hebat itu mempunyai perempuan-perempuan yang kuat, terutama dalam mendidik anak bangsa," lanjutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini