News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Ahli Forensik Digital Jelaskan Mekanisme Pemeriksaan FIle CCTV Rumah Ferdy Sambo

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahli Digital Forensik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Adi Setya saat disumpah kesaksiannya di PN Jaksel, Jumat (23/12/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim jaksa penuntut umum (JPU) kembali menghadirkan saksi ahli dalam persidangan perintangan penyidikan dalam kasus kematian Brigadir J pada hari ini, Jumat (23/12/2022),

Saksi yang dihadirkan pada hari ini merupakan ahli digital forensik dari Dittipidsiber Bareskrim Polri, Adi Setya.

Dalam kesaksiannya, Adi menjelaskan beberapa hal terkait file CCTV Rumah Dinas Duren Tiga yang ditempati Ferdy Sambo.

Satu di antaranya, yaitu mekanisme terkait pemeriksaan file tersebut.

Pertama, registrasi dilakukan terhadap enam barang bukti terkait file CCTV itu.

Keenam barang bukti tersebut termasuk hardisk dan flashdik yang disebut Adi memuat video rekaman CCTV di Rumah Duren Tiga.

"Kami terapkan SOP yg sama terhadap 6 buah Barbuk tersebut mulai dari hardisk dan flashdisk. Kita lakukan registrasi terkait kejahatan detail barbuknya dalam sistem kami," ujarnya di dalam persidangan atas terdakwa Arif Rachman Arifin di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (23/12/2022).

Selanjutnya, dilakukan pelabelan dan kloning atau pnggandaan. "Yaitu dengan menghubungkan sebuah barbuk ke perangkat," katanya.

Baca juga: Chuck Merinci Runtutan Para Terdakwa Termasuk Yosua saat Tiba di TKP Berdasarkan Rekaman CCTV

Hasil kloning tersebut kemudian dibuat dalam bentuk image.

Kemudian analisa pun diakukan terhadap hasil kloning tersebut dan dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaan forensik.

"Dari hasil analisis, kita tuangkan dalam berita acara."

Beberapa dokumen pun disebut Adi menjadi dasar dari pembuatan berita acara pemeriksaan forensik tersebut.

"Laporan Polisi dan penyitaan barang bukti sebagai syarat permohonan surat perintah Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri," katanya.

Dari dokumen-dokumen tersebut, dapat diketahui asal barang bukti yang disita.

"Waktu itu kami cek, barang bukti tersebut keenam-enamnya disita dari atas nama Baiquni," ujar Adi.

Sebagaimana tercantum di dalam dakwaan JPU, Baiquni Wibowo diperintah untuk menyalin dan melihat isi DVR CCTV yang telah didapat terdakwa Irfan Widyanto dari pos sekuriti Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Penyalinan itu atas perintah terdakwa Chuck Putranto.

"Beg tolong copy dan lihat isinya," kata Chuck Putranto kepada Baiquni sebagaimana dalam dakwaan.
"Ngga apa-apa nih..?" tanya Baiquni.

"Kemarin saya sudah di marahi, saya takut dimarahi lagi," jawab Chuck Putranto.

Selanjutnya, Baiquni mengambil DVR CCTV tersebut dari mobil Chuck di mobil Toyota Innova B1617 QH dan dibawa ke kantor Spri Kadivpropam lantai 1 gedung utama Mabes Polri untuk proses copy file memakai satu laptop.

"Setelah menyala pada saat itu muncul notifikasi untuk memasukkan. Password/ sandi namun pada saat itu Baiquni Wibowo, tidak memasukkan password/sandi tetapi hanya menekan 'ok' dan langsung tersambung," katanya.

Kemudian Arif Rachman Arifin melihat rekaman CCTV tidak sesuai dengan apa yang diceritakan Ferdy Sambo. Dia pun melapor ke Hendra Kurniawan.

Dari situ, Arif dan Hendra melapor ke Ferdy Sambo di kantornya. Di sana, Ferdy Sambo meminta agar barang bukti tersebut dimusnahkan.

Arif meminta Baiquni untuk memusnahkan barang bukti tersebut.

Namun, Baiquni meminta waktu untuk membackup file pribadi sebelum memformat laptopnya sebelum dihancurkan guna menutupi jejak kejahatan obstruction of justice.

"Yakin bang?" tanya Baiquni.

"Perintah Kadiv, saksinya Karo Paminal," kata Arif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini