TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - File CCTV Rumah Dinas Duren Tiga yang ditempati Ferdy Sambo disebut ahli digital forensik telah dipindah ke sebuah hardisk.
Sebanyak 2.831 file pun dipindah ke hardisk tersebut pada tengah malam menjelang 14 Juli 2022.
"Kami temukan sebanyak 2.831 item file dikopi ke dalam media eksternal hadisk mulai 13 Juli 2022 pukul 11.59 pm sampai tanggal 14 bulan tujuh pukul 12.06 am," kata ahli digital forensik Dittipidsiber Bareskrim Polri, Adi Setya dalam persidangan atas terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir J, Arif Rachman Arifin pada Jumat (23/12/2022).
Dari dua ribuan file tersebut, satu di antaranya berupa video CCTV Rumah dinas Duren Tiga Ferdy Sambo.
"Bisa kita simpulkan ada 2831 file hardisk, salah satunya berupa video (CCTV)," katanya.
Hardisk itu diketahui merupakan milik Baiquni Wibowo.
Hal itu diungkapkan Adi Setya saat menyampaikan soal penyitaan enam barang bukti, termasuk hardisk.
"Waktu itu kami cek, barang bukti tersebut keenam-enamnya disita dari atas nama Baiquni," ujarnya.
File tersebut dipindahkan ke dalam hardisk menggunakan perangkat laptop.
Sebab, dalam memindahkan file, Adi menyebut perlunya perangkat yang memiliki sistem operasi.
"Diduga menggunakan laptop karena menggunakan pola penamaan yang sama pada sistem operasi windows."
Sebagai informasi, di dalam dakwaan JPU tercantum bahwa Arif Rachman Arifin melihat rekaman CCTV Duren Tiga tidak sesuai dengan apa yang diceritakan Ferdy Sambo. Dia pun melapor ke Hendra Kurniawan.
Dari situ, Arif dan Hendra melapor ke Ferdy Sambo di kantornya. Di sana, Ferdy Sambo meminta agar barang bukti tersebut dimusnahkan.
Arif meminta Baiquni untuk memusnahkan barang bukti tersebut. Namun, Baiquni meminta waktu untuk membackup file pribadi sebelum memformat laptopnya lalu dihancurkan guna menutupi jejak kejahatan obstruction of justice.