TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hadi mempertanyakan inisiatif Chuck Putranto yang mengamankan DVR CCTV di Komplek Polri, Duren Tiga, pasca penembakan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Majelis hakim menilai langkah yang diambil Chuck Putranto sangat berani untuk mengamankan CCTV tersebut.
Sebab dalam pengakuan Chuck Putranto, dirinya mengamankan kamera CCTV itu tanpa adanya perintah dari atasan.
Keterangan itu terungkap saat Chuck Putranto dihadirkan sebagai saksi dalam sidang obstraction of justice atas terdakwa Irfan Widyanto, Jumat (23/12/2022).
Mulanya, Hakim Afrizal menanyakan kronologi soal pengamanan CCTV kepada Chuck Putranto.
Singkatnya, Chuck bertemu dengan terdakwa Irfan Widyanto saat berada di carport atau parkiran mobil rumah dinas Ferdy Sambo, di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan atau tempat kejadian perkara (TKP).
"Saudara Irfan lewat, 'saya tanyakan mau kemana adek asuh. mau amankan CCTV bang. oh nanti kalau sudah selesai dititipkan ke saya'," kata Chuck menirukan percakapannya dengan Irfan di ruang sidang PN Jakarta Selatan.
Menanggapi pernyataan itu, majelis hakim lantas merasa heran, kenapa Chuck bisa berani untuk memerintahkan Irfan menyerahkan CCTV tersebut.
Dari situ majelis hakim menilai kalau ada orang yang memerintah Chuck untuk mengamankan CCTV.
"Kenapa saudara bilang kalau sudah selesai dititipkan ke saya, kenapa saudara begitu berani menerima penyerahan tersebut kepada saudara kalau tidak ada yang memerintahkan saudara? saudara jujur saja ini?" tanya majelis hakim Afrizal.
"Betul yang mulia," jawab Chuck Putranto.
Majelis hakim menilai tindakan Chuck tidak masuk akal, karena secara berani menjadi 'penadah' kamera CCTV yang sudah diamankan Irfan.
Alibi Chuck saat itu, dirinya mengaku sebagai Staf Pribadi (Spri) Ferdy Sambo yang secara tidak langsung harus mengamankan bukti agar tidak disalahgunakan.
"Tidak masuk akal ini," ucap Hakim Afrizal merasa heran.