"Jadi saya jelaskan yang mulia, posisi saya waktu itu adalah Spri yang mulia. Jadi saya berpikiran saat itu beliau (Ferdy Sambo) sampaikan, kita tahu dari provos sudah terjadi tembak menembak. Jadi saya hanya mengamankan," kata Chuck Putranto.
"Sudah saudara jujur saja, karena fakta itu akan terhubung sedemikian rupa menjadi fakta yang bulat. Apakah saudara dipesankan oleh Ferdy Sambo, atau Hendra Kurniawan, ataupun Agus Nurpatria, terkait penerimaan DVR CCTV komplek duren tiga tersebut?" tanya majelis hakim Afrizal.
"Tidak ada yang mulia," kata Chuck.
"Kenapa saudara berani-berani nya mengambil itu?" tanya lagi hakim Afrizal.
"Karena saya berfikir sebagai Spri saat itu untuk mengamankan agar tidak disalahgunakan yang mulia," ucap Chuck.
Dari situ, Hakim Afrizal menanyakan soal alasan Chuck kenapa CCTV diamankan agar tidak disalahgunakan.
Chuck menyebut, agar tidak disalahgunakan karena mengingat kasus tewasnya Brigadir J awalnya merupakan skenario tembak menembak.
"Berpikir agar tidak disalahgunakan, maksud dari kata tidak disalahgunakan itu apa maksud saudara?" tanya Hakim Afrizal.
"Takut dimanfaatkan diambil orang lain dengan situasi itu, karena kan saat itu yang terjadi tembak menembak yang kami tahu di rumah dinas," kata Chuck.
Mendengar keterangan Chuck, Hakim Afrizal mengaku tidak mempercayai hal tersebut.
Sebab, tidak dimungkinkan Chuck Putranto mengamankan CCTV jika tidak ada perintah.
"Saya menyakini ada perintah dari atasan saudara sehingga saudara berani menyampaikan seperti itu kepada Irfan. Jadi seterah saudara ya, karena keterangan saksi ini kan akan dinilai melalui keyakinan hakim berdasarkan data yang relevan," tukas majelis hakim.
Sebagai informasi, dalam perkara tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini sederet anggota Polri turut terjerat karena mematuhi apa yang menjadi perintah Ferdy Sambo.
Setidaknya ada puluhan anggota Polri yang mendapati sanksi etik dan di mutasi dengan beberapa di antaranya menjadi terdakwa.