News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Minta Dimusnahkan, Barang Bukti File CCTV Ternyata Disalin ke Hardisk Baiquni Wibowo

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Baiquni Wibowo tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Baiquni Wibowo bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli digital forensik Polri mengungkapkan bahwa file CCTV Duren Tiga telah disalin ke hardisk milik seorang terdakwa perintangan penyidikan dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Terdakwa yang dimaksud ialah  Baiquni Wibowo.

Hal itu diungkapkan ahli digital forensik, Adi Setya saat menyampaikan soal penyitaan enam barang bukti, termasuk hardisk.

"Waktu itu kami cek, barang bukti tersebut keenam-enamnya disita dari atas nama Baiquni," katanya di dalam persidangan atas terdakwa Arif Rachman Arifin pada Jumat (23/12/2022).

Total ada 2.831 file yang disalin ke hardisk tersebut pada pergantian tanggal 13 Juli menuju 14 Juli 2022.

"Kita temukan sebanyak 2.831 item file dikopi ke dalam media eksternal hadisk mulai 13 Juli 2022 pukul 11.59 pm sampai tanggal 14 bulan tujuh pukul 12.06 am," ujarnya.

Dari dua ribuan file tersebut, satu di antaranya berupa video CCTV Rumah dinas Duren Tiga Ferdy Sambo.

"Bisa kita simpulkan ada 2831 file hardisk, salah satunya berupa video (CCTV)."

File tersebut dipindahkan ke dalam hardisk menggunakan perangkat laptop. Sebab, dalam memindahkan file, Adi menyebut perlunya perangkat yang memiliki sistem operasi.

"Diduga menggunakan laptop karena menggunakan pola penamaan yang sama pada sistem operasi windows," ujarnya.

Baca juga: Ahli Digital Forensik Sebut Barbuk Hardisk Berisi Video di Duren Tiga Disita dari Baiquni Wibowo

Sebagai informasi, di dalam dakwaan JPU tercantum bahwa Arif Rachman Arifin melihat rekaman CCTV Duren Tiga tidak sesuai dengan apa yang diceritakan Ferdy Sambo. Dia pun melapor ke Hendra Kurniawan.

Dari situ, Arif dan Hendra melapor ke Ferdy Sambo di kantornya. Di sana, Ferdy Sambo meminta agar barang bukti tersebut dimusnahkan.

Arif meminta Baiquni untuk memusnahkan barang bukti tersebut.

Namun, Baiquni meminta waktu untuk membackup file pribadi sebelum memformat laptopnya, sebelum dihancurkan guna menutupi jejak kejahatan obstruction of justice.

"Yakin bang?" tanya Baiquni. 

"Perintah Kadiv, saksinya Karo Paminal," kata Arif.

Baca juga: Hakim Pertanyakan Inisiatif Chuck Putranto Amankan Kamera CCTV Komplek Polri: Kenapa Saudara Berani?

Sebagai informasi, perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah menyeret lima terdakwa. Dua di antaranya ialah Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan isterinya, Putri Candrawathi.

Mereka menjadi terdakwa bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.

Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini