TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hadi meyakini jika Chuck Putranto diperintah oleh atasannya untuk mengambil DVR CCTV Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan dari Irfan Widyanto.
Hal itu diungkap saat Chuck Putranto menjadi saksi dalam sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Irfan Widyanto.
Awalnya, hakim bertanya alasan Chuck Putranto memerintahkan PHL Divisi Propam Polri, Ariyanto untuk mengambil DVR ke Irfan.
"Kenapa saudara perintah ariyanto untuk terima penyerahan DVR dari Irfan?" kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (23/12/2022).
"Karena sebelumnya sekitar pukul 17.00 saya ketemu Irfan tanggal 9 (Juli) di depan carport di dekat rumahnya Kasat Serse. Kemudian saudara Irfan lewat saya tanyakan mau ke mana adik asuh disampaikan mau amankan CCTV, yaudah kalau selesai dititipkan ke saya," jawab Chuck.
Kemudian, hakim mempertanyakan keberanian Chuck Putranto untuk mengamankan barang bukti DVR CCTV tersebut.
"Kenapa saudara begitu berani dititipkan ke saudara jika tidak ada perintah ke saudara?" ucap hakim.
"Posisi saya waktu itu adalah Spri saya berpikiran saat itu dari Provost ada tembak menembak," jawab Chuck.
"Saudara jujur saja karena semua fakta itu akan terhubung sedemikian rupa. Jadi bukan fakta yang bulat. Apa ada saudara dipesankan oleh Ferdy Sambo, Hendra, Agus terkait penerimaan DVR CCTV. Jujur saudara? cecar hakim.
"Tidak ada," ucap Chuck.
"Kenapa saudara berani?" tutur hakim.
"Karena saya sebagai Spri berpikir agar tidak disalahgunakan. Takut dimanfaatkan takut diambil orang lain karena saat itu kejadian tembak menembak yang kami tahu di rumah Kadiv Propam," ungkap Chuck.
Atas jawaban itu, hakim masih berkeyakinan jika Chuck melakukan hal itu karena diperintah atasannya.
"Baiklah kalau saudara menyampaikan keterangan seperti itu tapi saya meyakini ada perintah dari atasan Saudara sehingga saudara berani sampaikan itu ke saudara Irfan. Tapi terserah saudara karena keterangan saksi dinilai berdasarkan fakta-fakta yang relevan," tegas hakim.
Sebagai informasi, dalam perkara tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini sederet anggota Polri turut terjerat karena mematuhi apa yang menjadi perintah Ferdy Sambo.
Setidaknya ada puluhan anggota Polri yang mendapati sanksi etik dan di mutasi dengan beberapa di antaranya menjadi terdakwa.
Mereka yang menjadi terdakwa yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin dan Irfan Widyanto.
Baca juga: Marathon Tiap Minggu, JPU Mulai Kelelahan Jalani Sidang Ferdy Sambo Cs
Untuk terdakwa Bharada E dan Ricky Rizal didakwa turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J bersama Putri Candrawathi, Ferdy Sambo dan Kuat Ma'ruf.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sementara terdakwa lain, didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice dengan merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.p