Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Arif Rachman Arifin meragukan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh ahli digital forensik Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait file CCTV Rumah Dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Keraguan itu disampaikan melalui tim penasehat hukumnya dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (23/12/2022).
Menurut tim penasehat hukumnya, pemeriksaan dilakuan cenderung terburu-buru.
Hal itu karena pemeriksaan dianggap tak sesuai dengan tahap-tahap yang telah dibakukan National Institute Cyber of Technology (NICT).
"Dia harus pelan-pelan, dengan metodologi. Itu menjadi syarat bagaimana laboratorium siber itu dimanage. Betul begitu?" kata pengacara Arif Rachman, Junaedi Saibih di dalam persidangan pada Jumat (23/12/2022).
Dia pun lantas mempertanyakan reabilitas dari hasil pemeriksaan tim ahli digital forensik Polri.
"Ketika ada satu tahapan yang tidak dilakukan secara ajeg, bagaimana realibilitas terhadap digital forensik yang saudara hasilkan?"
Baca juga: Febri Bantah Pertemuan Ferdy Sambo dengan Ricky dan Richard di Saguling soal Rencana Membunuh Yosua
Dia pun menjelaskan bahwa ada empat tahap yang dilalui di dalam pemeriksaan digital forensik.
Empat tahapan itu dimulai dari data collection atau pengumpulan data.
"Jadi pada waktu pertama saudara mengumpulkan data itu diverifikasi. Lalu kemudian dianalisis. Lalu itu direcord. Jadi dicatat itu," ujarnya.
Sebelumnya, ahli digital forensik Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa file CCTV Rumah Dinas Duren Tiga yang ditempati Ferdy Sambo telah dipindah ke sebuah hardisk.
Sebanyak 2.831 file pun dipindah ke hardisk tersebut pada tengah malam menjelang 14 Juli 2022.
"Kita temukan sebanyak 2.831 item file dikopi ke dalam media eksternal hadisk mulai 13 Juli 2022 pukul 11.59 pm sampai tanggal 14 bulan tujuh pukul 12.06 am," kta ahli dgital forensik Dittipidsiber Bareskrim Polri, Adi Setya dalam persidangan atas terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir J, Arif Rachman Arifin pada Jumat (23/12/2022).
Dari dua ribuan file tersebut, satu di antaranya berupa video CCTV Rumah dinas Duren Tiga Ferdy Sambo.
"Bisa kita simpulkan ada 2831 file hardisk, salah satunya berupa video (CCTV)," katanya.
Hardisk itu diketahui merupakan milik mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Baiquni Wibowo.
Hal itu diungkapkanhya saat menyampaikan soal penyitaan enam barang bukti, termasuk hardisk.
"Waktu itu kami cek, barang bukti tersebut keenam-enamnya disita dari atas nama Baiquni," ujarnya.
File tersebut dipindahkan ke dalam hardisk menggungakan perangkat laptop. Sebab, dalam memindahkan file, Adi menyebut perlunya perangkat yang memiliki sistem operasi.
"Diduga menggunakan laptop karena menggunakan pola penamaan yang sama pada sistem operasi windows."
Sebagai informasi, di dalam dakwaan JPU tercantum bahwa Arif Rachman Arifin melihat rekaman CCTV Duren Tiga tidak sesuai dengan apa yang diceritakan Ferdy Sambo. Dia pun melapor ke Hendra Kurniawan.
Dari situ, Arif dan Hendra melapor ke Ferdy Sambo di kantornya.
Di sana, Ferdy Sambo meminta agar barang bukti tersebut dimusnahkan.
Arif meminta Baiquni untuk memusnahkan barang bukti tersebut.
Namun, Baiquni meminta waktu untuk membackup file pribadi sebelum memformat laptopnya sebelum dihancurkan guna menutupi jejak kejahatan obstruction of justice.
"Yakin bang?" tanya Baiquni.
"Perintah Kadiv, saksinya Karo Paminal," kata Arif.