News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kaleidoskop 2022

Kaleidoskop 2022: Lima 'Wakil Tuhan' Jadi Makelar Kasus, KPK Jerat Belasan Tersangka

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati mengenakan rompi tahanan saat akan dihadirkan pada konferensi pers di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022). Pada kasus yang menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati KPK mengamankan uang 205.000 Dolar Singapura dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Perkara ini juga melibatkan panitera pengganti, pegawai negeri sipil (PNS) di MA, hingga pengacara, dan dua orang dari pihak swasta. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di tahun 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keranjingan menetapkan lima hakim sebagai tersangka korupsi.

Mereka ialah Hakim Agung Gazalba Saleh dan Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Kemudian Prasetio Nugroho selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana dan asisten Gazalba, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Elly Tri Pangestu, dan Hakim Yustisial Edy Wibowo.

Lima "Wakil Tuhan" itu disinyalir terlibat pengurusan perkara di MA.

Mukadimah Mafia Kasus

Terbongkarnya mafia kasus di MA bermulai dari perselisihan di dalam tubuh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada awal 2022.

Heryanto Tanaka selaku Debitur KSP Intidana melaporkan pengurus koperasi itu, Budiman Gandi Suparman, terkait dugaan pemalsuan akta.

Perkara itu lantar bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah. 

Heryanto didampingi pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno.

Majelis hakim menyatakan Budiman bebas dari jerat hukum, membuat Heryanto kalah.

Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke MA. Pada tahap inilah dugaan suap mulai dilakukan.

Heryanto menugaskan Yosep dan Eko untuk menemui PNS di Kepaniteraan MA bernama Desy Yustria.

Melalui Desy, Yosep dan Eko meminta putusan kasasi dikondisikan dengan kesepakatan pemberian uang sebesar 202.000 dolar Singapura atau Rp2,2 miliar.

Desy bukanlah hakim agung. Ia tidak bisa menentukan langsung isi putusan kasasi. 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini