TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di tahun 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keranjingan menetapkan lima hakim sebagai tersangka korupsi.
Mereka ialah Hakim Agung Gazalba Saleh dan Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Kemudian Prasetio Nugroho selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana dan asisten Gazalba, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Elly Tri Pangestu, dan Hakim Yustisial Edy Wibowo.
Lima "Wakil Tuhan" itu disinyalir terlibat pengurusan perkara di MA.
Mukadimah Mafia Kasus
Terbongkarnya mafia kasus di MA bermulai dari perselisihan di dalam tubuh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada awal 2022.
Heryanto Tanaka selaku Debitur KSP Intidana melaporkan pengurus koperasi itu, Budiman Gandi Suparman, terkait dugaan pemalsuan akta.
Perkara itu lantar bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah.
Heryanto didampingi pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno.
Majelis hakim menyatakan Budiman bebas dari jerat hukum, membuat Heryanto kalah.
Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke MA. Pada tahap inilah dugaan suap mulai dilakukan.
Heryanto menugaskan Yosep dan Eko untuk menemui PNS di Kepaniteraan MA bernama Desy Yustria.
Melalui Desy, Yosep dan Eko meminta putusan kasasi dikondisikan dengan kesepakatan pemberian uang sebesar 202.000 dolar Singapura atau Rp2,2 miliar.
Desy bukanlah hakim agung. Ia tidak bisa menentukan langsung isi putusan kasasi.