News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kaleidoskop 2022

Kaleidoskop 2022: Lima 'Wakil Tuhan' Jadi Makelar Kasus, KPK Jerat Belasan Tersangka

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati mengenakan rompi tahanan saat akan dihadirkan pada konferensi pers di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022). Pada kasus yang menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati KPK mengamankan uang 205.000 Dolar Singapura dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Perkara ini juga melibatkan panitera pengganti, pegawai negeri sipil (PNS) di MA, hingga pengacara, dan dua orang dari pihak swasta. Tribunnews/Jeprima

Kemudian, sejumlah PNS di MA yakni, Albasri, Nuryanto Akmal, dan Muhajir Habibie, Staf Gazalba Saleh bernama Redhy Novarisza. Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Kemudian, Heryanto Tanaka dan rekannya bernama Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Yosep Parera, dan Eko Suparno sebagai tersangka pemberi suap.

Terbongkarnya Perkara Hakim Edy Wibowo

Selang sembilan hari setelah Gazalba Saleh resmi ditahan, KPK membongkar dugaan jual beli perkara lainnya di MA.

KPK menahan Hakim Yustisial MA bernama Edy Wibowo. Namun, ia terjerat dalam kasus yang berbeda dengan Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati.

Edy diduga menerima suap Rp3,7 miliar terkait kasasi perkara perdata Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM).

Perkara ini bermula dari gugatan PT Mulya Husada Jaya (MHJ) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar.

Yayasan Rumah Sakit SKM digugat karena belum melunasi utang kepada PT MHJ. Perusahaan ini meminta Pengadilan Negeri Makassar menyatakan yayasan itu pailit dengan segala akibat hukumnya.

Permohonan PT MHJ kemudian dikabulkan. Hakim menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas nama Yayasan Rumah Sakit SKM berakhir.

“Menyatakan Termohon PKPU (Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa) Pailit dengan segala akibat hukumnya,” sebagaimana dikutip dari putusan itu.

Baca juga: KPK Disebut Lakukan Praktik Arogansi Institusi dalam Penahanan Hakim Agung Gazalba Saleh

Keberatan atas putusan ini, Ketua Yayasan Rumah Sakit SKM, Wahyudi Hardi mengajukan permohonan kasasi ke MA.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Wahyudi diduga mendekati dua PNS di MA bernama Muhajir Habibie dan Albasri pada Agustus lalu.

Ia meminta proses kasasi Yayasan Rumah Sakit SKM dikawal. Wahyudi kemudian bersepakat memberikan sejumlah uang untuk mengkondisikan isi putusan kasasi.

Menurut Firli, uang sebesar Rp3,7 miliar itu diberikan secara bertahap.

“Setelah uang diberikan maka putusan kasasi yang diinginkan Wahyudi Hardi dikabulkan dan isi putusan menyatakan RS Sandi Karsa Makassar tidak dinyatakan pailit,” ucap Firli.

Dengan bertambahnya Edy Wibowo, jumlah tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA menjadi 14 orang.

Hakim Yustisial Edy Wibowo mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/12/2022). Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Hakim Yustisial Edy Wibowo kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dan diduga menerima suap sebesar Rp 3,7 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini