Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT KAI Daop 1 Jakarta memastikan tak ada penjualan tiket yang dilakukan oleh calo di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat yang sempat dikabarkan terjadi pada Jumat (23/12/2022) lalu.
Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, hal itu dipastikan setelah pihaknya melakukan penelusuran terhadap dua orang yang diduga sebagai calo tiket di Stasiun Gambir.
"Setelah dilakukan klarifikasi terhadap dua pihak tersebut mengakui bahwa yang bersangkutan menawarkan tiket travel dengan sasaran calon penumpang yang tidak kedapatan tiket. Daop 1 Jakarta memastikan tidak ada calo tiket di Stasiun Gambir," kata Eva dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Minggu (25/12/2022).
Dikatakan Eva, bahwa dalam sistem penjualan tiket kereta api saat ini dilakukan secara online dimana dalan transkasi harus memasukan data pribadi salah satunya Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Lanjut Eva, nantinya data tersebut akan dilakukan pengecekan sekaligus calon penumpang wajib menunjukan kartu identitas dan apabila tidak sesuai maka calon penumpang tersebut tak bisa melanjutkan perjalanan.
Baca juga: KAI Catat Ada Penurunan Jumlah Penumpang yang Berangkat dari Stasiun Pasar Senen dan Gambir Hari Ini
"Data pada tiket yang sudah dibeli juga tidak bisa dilakukan perubahan sewaktu-waktu atau dalam waktu cepat," ucapnya.
"Sehingga tidak bisa oknum tertentu membeli tiketnya dulu baru kemudian dijual karena ada sistem input data tadi serta perubahan data atau pergantian nama yang tidak bisa dilakukan," sambungnya.
Eva pun menegaskan, bahwa pembelian tiket di loket hanya bisa dilakukan pada tiga jam sebelum keberangkatan.
Sementara itu untuk masa Nataru kali ini, dikatakan Eva tiket kereta api mayoritas sudah terjual melalui sistem online.
Berikut adalah syarat dan ketentuan Pembelian dan Pembatalan Tiket KA:
Persyaratan dan Ketentuan
1.Pembatalan tiket dilakukan selambat-lambatnya 30 menit sebelum jadwal keberangkatan KA,
2.Permohonan pembatalan tiket harus pemilik tiket yang bersangkutan dan dapat menunjukkan bukti identitas asli yang sesuai dengan data yang tercantum pada tiket serta menyerahkan fotocopynya,