Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala BPOM, Penny K Lukito mengatakan hasil patroli pengawasan terhadap produk pangan yang dijual di e-commerce atau penjualan daring pada bulan Desember 2022, berhasil teridentifikasi 2.477 tautan yang menjual produk pangan olahan tanpa izin edar (TIE).
"Hasil pengawasan terhadap e-commerce atau penjualan online melalui patroli siber bulan Desember 2022 berhasil mengidentifikasi sebanyak 2.477 tautan yang menjual produk pangan olahan TIE," kata Penny dalam keterangannya, Senin (26/12/2022).
Baca juga: BPOM Tarik Produk Kopi Saset Starbucks Karena Tak Kantongi Izin Edar
Terhadap temuan produk pangan tanpa izin edar ini, BPOM berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Asosiasi E-commerce Indonesia melakukan penurunan konten (takedown) link atau tautan yang teridentifikasi menjual produk TIE tersebut.
"Terhadap temuan ini, BPOM berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan penurunan konten/takedown terhadap link yang teridentifikasi menjual produk TIE," tuturnya.
BPOM mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai penjualan produk pangan melalui online atau platform digital e-commerce.
Masyarakat diminta untuk tidak membeli produk yang berisiko bagi kesehatan dan jiwanya.
"Yang perlu diwaspadai adalah penjualan melalui online, e-commerce, hati-hati, jangan sampai membeli produk yang berisiko untuk kesehatan dan jiwa kita sendiri," ungkap Penny.
Baca juga: BPOM Temukan 66 Ribu Produk Pangan Kadaluarsa, Tanpa Izin Edar dan Rusak
Sebagai informasi, BPOM merilis temuan terkait intensifikasi pengawasan pangan periode Natal tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.
Berdasarkan temuan hingga 21 Desember 2022, BPOM melakukan pengawasan terhadap 2.412 sarana peredaran yang terdiri dari 1.928 sarana ritel, 437 gudang distributor, 15 gudang e-commerce, dan 46 gudang importir.
Terhadap hasil pengawasan tersebut, ditemukan 769 sarana atau 31,98 persen menjual produk yang tak memenuhi ketentuan (TMK).
Baca juga: Ini Loh Syarat Makanan Beku yang Bisa Dijual Tanpa Izin Edar
Rinciannya, 30,27 persen di sarana ritel, 1,53 persen di gudang distributor, dan gudang importir sebesar 0,08 persen.
Adapun produk yang tidak memenuhi ketentuan sebanyak 66.113 pis, terdiri dari 3.955 jenis produk dengan jumlah total ekonomi sebesar Rp666 juta.