TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar hari libur Nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Diketahui, Pemerintah telah menetapkan hari libur Nasional dan cuti bersama Tahun 2023.
Hal tersebut tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1006 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 .
Sementara itu, ketetapan tersebut telah ditetapkan melalui rapat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.
Dalam SKB 3 Menteri tersebut, terdapat 16 hari libur Nasional 2023.
Kemudian untuk cuti bersama tahun 2023 terdapat 8 hari.
"Ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari," kata Muhadjir, dikutip dari menpan.go.id.
Muhadjir juga mengatakan, penetapan hari libur Nasional dan cuti bersama tahun 2023 ini adalah upaya efisiensi dan efektivitas hari kerja.
Tidak hanya itu, penetapan ini juga dapat digunakan sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2023
- 1 Januari: Tahun Baru 2023 Masehi
- 22 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- 18 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 22 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945