Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Farhat Abbas selaku Kuasa Hukum Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni menanggapi video klarifikasi Wanita Emas, terkait pernyataannya terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari.
Dalam video berdurasi dua menit 17 detik itu Hasnaeni menegaskan dugaan asusila yang dilakukan Hasyim kepada dirinya tidak benar.
Farhat langsung menegaskan video tersebut dibuat oleh Hasnaeni di bawah ancaman Hasyim.
Alasannya supaya si wanita emas tetap bungkam dan kasus tidak melebar lebih luas.
"HA melakukan intimidasi, tekanan, dan ancaman untuk membuat Hasnaeni bungkam dan tidak melebar," kata Farhat saat dihubungi, Senin (26/12/2022).
Farhat menambahkan, Hasyim mengancam Hasnaeni bersama dengan dua orang pengacaranya.
"Ini (video) tanggal 11, yang tekan H adalah hasyim dan pengacaranya yang dua laki-laki. Ini bentuk intimidasi dan tekanan dan ancaman," Farhat melanjutkan.
Diketahui, beredar video Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni atau yang dikenal sebagai wanita emas mengklarifikasi pernyataannya terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.
"Saya Hasnaeni, hari ini Jakarta Minggu 11 Desember 2022, melalui surat ini, saya memohon maaf sebesar-besarnya, kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari, beserta jajarannya," ucap Hasnaeni dalam video yang beredar.
"Bahwa video yang beredar yang menyatakan bahwa saya telah mengalami pelecehan seksual dan pemerkosaan yang dilakukan oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari maka saya nyatakan bahwa hal itu tidak benar," tambahnya.
Diketahui sebelumnya, Gerakan Melawan Political Genocide (GMPG) yang terdiri dari 9 partai yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024 melaporkan KPU RI Hasyim Asy'ari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca juga: Wanita Emas Hasnaeni Sampaikan Permintaan Maaf ke Ketua KPU Hasyim Asyari Terkait Dugaan Asusila
GMPG melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPU RI.
"Pada 22 Desember, tepatnya pada sore ini, membuat satu laporan tentang asusila dan etik, tepat di DKPP sebagai satu badan yang punya tugas untuk menyidangkan pelanggaran etika yang ada, bagi penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu," kata Kuasa Hukum GMPG Farhat Abbas di kantor DKPP, Jakarta, Kamis (22/12/2022).