TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deretan kasus pembunuhan sadis terjadi sepanjang tahun 2022.
Berdasarkan data yang dihimpun, ada beberapa kasus pembunuhan yang menjadi sorotan.
Pembunuhan Briagadi Yosua
11 Juli 2022, publik dibuat heboh dengan adanya informasi tewasnya seorang anggota polisi bernama Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Brigadir J ternyata tewas di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada tiga hari sebelumnya pada 8 Juli 2022.
Tribunnews.com mencoba merangkum perjalanan kasus kematian salah satu ajudan dari Ferdy Sambo tersebut hingga akhirnya kini masuk ke persidangan.
1. Awal Mula Kematian Brigadir J Terungkap
Terungkapnya kasus kematian Brigadir J berkat salah satu jurnalis Tribunjambi.com bernama Aryo Tondang. Saat itu dirinya tengah meliput suatu kegiatan di Bandara Sultan Thaha Jambi pada Sabtu 9 Juli 2022.
Di situ, dia curiga karena banyak anggota polisi di terminal kargo terkait adanya Informasi meninggalnya anggota polisi.
Kecurigaan pun muncul, sebab sepengetahuan dirinya bila ada anggota polisi yang meninggal dunia akan dimakamkan secara kedinasan.
"Saya sempat diskusi dengan teman jurnalis. Kesimpulan kita saat itu polisi yang meninggal dunia dari luar Jambi," paparnya seraya sempat ditanyakan seseorang mengenai keberadaan mereka di kargo bandara.
Hari berganti, pada Minggu 10 Juli 2022, Aryo mendapat informasi jika ada anggota Polisi yang tewas di rumah Kadiv Propam Polri hingga akhirnya berita tersebut dimuat dan membuat geger pada Senin 11 Juli 2022.
2. Skenario Tembak Menembak Ferdy Sambo
Viralnya pemberitaan yang dimuat sejumlah media nasional tersebut membuat Mabes Polri angkat bicara.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat itu membenarkan adanya anggota yang tewas karena tembak menembak dengan anggota lain pada Jumat 8 Juli 2022 sekira pukul 17.00 WIB.
Baca juga: Sebelum Tahun Baru, Ferdy Sambo Cs Akan Hadirkan Saksi Meringankan di Persidangan Pekan Depan
Saat itu, Brigadir J disebut melakukan pelecehan kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat tengah tertidur di kamar rumah dinasnya.
Bahkan, Brigadir J disebut menodong kepala Putri saat melakukan pelecehan tersebut.
"Itu benar melakukan pelecehan dan menodongkan senjata dengan pistol ke kepala istri Kadiv Propam itu benar,” ujar Ramadhan, Senin (11/7/2022), dilansir Kompas.com.
Ketika peristiwa itu terjadi, istri Irjen Ferdy Sambo sempat berteriak minta tolong hingga terdengar Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang berada di lantai atas.
Bharada E pun sempat menanyakan soal teriakan itu kepada Brigadir J dari lantai atas. Namun, Brigadir J justru melepaskan tembakan pada Bharada E.
“Setelah dengar teriakan, Bharada E itu dari atas, masih di atas itu bertanya, ‘Ada apa Bang?’ Tapi, langsung disambut dengan tembakan yang dilakukan oleh Brigadir J,” ungkap Ramadhan.
Atas tembakan itu, Bharada E pun membalas Brigadir J dengan tembakan. Kejadian baku tembak antara kedua polisi itu kemudian menewaskan Brigadir J.
Ramadhan mengatakan, saat kejadian tersebut, Irjen Ferdy Sambo selaku pemilik rumah disebutkan sedang tidak berada di lokasi.
Namun, istrinya sempat menelepon Irjen Ferdy Sambo, lalu sang suami menelepon Polres Jakarta Selatan.
3. Keluarga Dilarang Buka Peti Mati oleh Polisi Hingga Kejanggalan Luka
Saat jenazah sampai di rumah duka pada Sabtu 9 Juli 2022, pihak keluarga dilarang membuka peti jenazah Brigadir J.
"Kita dilarang, tapi tidak dijelaskan, kenapa peti jenazah tidak boleh dibuka?" kata ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat di rumah duka, Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, Selasa (12/7/2022) seperti dilansir Kompas.com.
Keluarga sempat bersitegang dengan polisi yang mengantar, karena tidak boleh membuka peti jenazah dan tidak boleh mengambil gambar jenazah.
"Saya disuruh tanda tangan dulu, baru nantinya boleh dibuka. Saya tolak, karena itu sama dengan membeli kucing dalam karung. Nanti kalau terjadi masalah dan saya sudah tanda tangan, malah saya dipermasalahkan," kata Samuel.
Setelah lama bersitegang, akhirnya keluarga dibolehkan membuka peti jenazah, dengan catatan hanya orangtua, saudara kandung dan bibi yang boleh melihat.
Saat peti dibuka, orang lain diminta keluar ruangan. Jendela dan tirai di rumah duka juga langsung ditutup.
Baca juga: Pengakuan Ferdy Sambo soal Beri Perintah ke Bawahan, Yakin Anak Buahnya Tak Ada yang Berani Menolak
Samuel menggambarkan pembukaan peti yang disaksikan polisi pengantar jenazah berlangsung singkat.
"Dibukanya itu sedikit sekali. Tapi ibunya (syok) berteriak-teriak dia, karena melihat banyak sekali luka di bagian tubuh dan wajah," kata Samuel.
Menurut Samuel, ada luka di mata, hidung, dan bibir anaknya. Terlihat pula luka tembak di dada, luka sayatan, dan bekas jahitan.
Saat itu, terdapat belasan polisi yang berada di rumah duka. Bahkan, keluarga pun tidak dilarang mengambil foto hingga akhirnya dimakamkan secara adat pada Senin 11 Juli 2022.
Karena kejanggalan tersebut, akhirnya pihak keluarga melaporkan ke Mabes Polri pada Senin 18 Juli 2022 soal dugaan pembunuhan berencana.
"Laporan kami telah diterima, yaitu laporan tentang dugaan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP, kemudian juncto pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP juncto mengenai menyebabkan matinya orang lain sebagaimana dimaksud oleh Pasal 351 ayat 3 yaitu tentang penganiayaan berat." kata kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Kamaruddin menjelaskan alasan pihak keluarga melakukan pelaporan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana pada Brigadir J.
"Kenapa pembunuhan berencana? Karena penjelasan dari Karo Penmas Polri adalah tembak-menambak, katanya satu orang menembakkan tujun peluru yang menembak ini adalah sniper tapi tidak kena."
"Tetapi area yang tembak balik dari Bharada E tembakannya 5 kali kena lima kali menghasilkan tujuh lubang, ini ajaib, harus diperiksa jenis senjata apa ini," terang Kamaruddin.
Pihak keluarga juga merasa polisi tidak memberikan penjelasan detail terkait temuan luka sajam, luka memar, luka akibat pukulan yang ada di jasad Brigadir J.
4. Kapolri Bentuk Timsus Hingga Atensi Presiden Joko Widodo
Banyaknya spekulasi soal kematian Brigadir J itu membuat Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus yang dipimpin Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono untuk mengusut perkara kematian Brigadir J itu.
"Oleh karena itu, saya telah membentuk tim khusus yang dipimpin oleh Pak Wakapolri, Pak Irwasum, kemudian ada Pak Kabareskrim, Pak Kabik (Kabaintelkam) kemudian juga ada As SDM, karena memang beberapa unsur tersebut harus kita libatkan termasuk juga fungsi dari Provos dan Paminal," kata Listyo di Mabes Polri, Selasa (12/7/2022).
Komjen Gatot nantinya dibantu Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri, dan As SDM Irjen Wahyu Widada. Selain itu, dari Provos terdapat Karo Provos Div Propam Brigjen Beni Ali S dan Karo Paminal Div Propam Brigjen Hendra Kurniawan.
Baca juga: Kuasa Hukum Julliana Bantah Laporkan Kamaruddin Simanjuntak karena Disuruh Orang Ferdy Sambo
Presiden Joko Widodo setidaknya sudah berkali-kali memberikan atensi terhadap kasus kematian Brigadir J.
Komentar pertama Jokowi atas kasus ini pertama iali disampaikan pada 12 Juli 2022. Saat itu kepala negara baru saja selesai meninjau Balai Besar Penelitian Tanaman Padi, di Subang, Jawa Barat.
Jokowi tak memberikan komentar panjang, dia hanya menegaskan soal proses hukum.
"Proses hukum harus dilakukan," ujarnya saat itu.
Kemudian, berselang sehari setelahnya, yakni 13 Juli 2022, ketika bertemu dengan sejumlah pemimpin redaksi media massa di Istana Negara, presiden menekankan soal keterbukaan dalam penanganan kasus tersebut.
”Tuntaskan, jangan ditutupi, terbuka. Jangan sampai ada keraguan dari masyarakat,” kata Jokowi saat itu sebagaimana dilansir dari Kompas.id.
Selanjutnya saat mengunjungi Pulau Rinca, Nusa Tenggara Barat, 21 Juli 2022, Presiden kembali menegaskan tidak boleh ada yang ditutup-tutupi dari kasus tewasnya Brigadir J.
Presiden pun mengingatkan soal kepercayaan masyarakat terhadap Polri yang harus dijaga.
"Saya kan sudah sampaikan, usut tuntas. Buka apa adanya. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Transparan. Udah," kata Jokowi.
"Itu penting agar masyarakat tidak ada keragu-raguan terhadap peristiwa yang ada. Ini yang harus dijaga, kepercayaan publik terhadap polri harus dijaga," tegasnya.
5. Ekshumasi dan Autopsi Ulang di Jambi
Tim kuasa hukum Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J mengajukan ekshumasi atau pembongkaran makam terkait autopsi ulang kliennya. Permohonan ekshumasi itu diajukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Selain Sigit, surat permohonan ekshumasi itu juga ditembuskan kepada Wakapolri Komjen Gatot Eddy, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto hingga Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Kuasa Hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak meminta Kapolri juga turut membentuk tim khusus untuk membongkar kuburan terhadap Brigadir J. Nantinya, tim itu juga bakal mengawal autopsi ulang Brigadir J.
Baca juga: Ahli Forensik Digital Jelaskan Mekanisme Pemeriksaan FIle CCTV Rumah Ferdy Sambo
Polri mempersilahkan keluarga Brigadi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menghadirkan tim forensik yang berpengalaman dalam ekshumasi atau autopsi ulang jenazah.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut dengan dihadirkannya orang orang yang berpengalaman akan semakin bagus untuk mengungkap hasil autopsi.
"Kemudian apabila dari pihak pengacara akan menghadirkan orang-orang ekspert yang mungkin ditunjuk dari beberapa RS itu dipersilakan dan itu semakin bagus ya," kata Dedi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (22/7/2022).
"Artinya proses ekshumasi yang akan dilakukan akan diawasi oleh berbagai pihak yang ekspert dan hasilnya tentu akan semakin lebih baik," sambungnya.
Akhirnya, proses ekshumasi dan autopsi ulang itu dilakukan pada Rabu 27 Juli 2022 di RSUD Sungai Bahar, Muaro Jambi, Jambi.
6. Ferdy Sambo cs Jadi Tersangka hingga Terbongkarnya Kebohongan Skenario Tembak Menembak
Setelah proses penyelidikan, akhirnya Bharada E ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu 3 Agustus 2022.
Selanjutnya, polri kembali menetapkan satu orang tersangka yang merupakan ajudan istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yakni Brigadir Ricky Rizal (RR) pada Minggu 7 Agustus 2022
Berselang dua hari yakni pada 9 Agustus 2022, Polri menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana.
Penetapan tersangka itu setelah diketahui fakta baru jika Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J hingga tewas.
"Tim khusus telah menemukan bahwa kejadian yang sebenarnya adalah penembakan terhadap saudara J sehingga ia meninggal dunia. Penembakan ini dilakukan oleh saudara RE atas perintah dari saudara FS," kata Kapolri Listyo Sigit.
Sebelum jadi tersangka, Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri, Klapa Dua, Depok.
Penempatan itu untuk pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) terkait dugaan pelanggaran kode etik terkait ketidakprofesionalan dalam olah TKP penembakan Brigadir J.
Adapun Ferdy Sambo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022). Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Sebelum resmi dicopot, Sambo lebih dulu dinonaktifkan sejak Senin (18/7/2022).
Selain Ferdy Sambo, di hari yang sama, asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan itu.
Setelah itu, pada 19 Agustus 2022, polisi akhirnya juga menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka.
Hal itu juga setelah laporan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dihentikan pada 12 Agustus 2022 karena pihak kepolisian tidak menemukan bukti setelah melakukan gelar perkara.
Baca juga: Majelis Hakim Sebut Tidak Lazim Ferdy Sambo Turun dari Mobil Lalu Jalan Kaki Menuju Rumah Duren Tiga
Lima tersangka itu dijerat Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana, Subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP.
Terbongkarnya kasus tersebut lantaran Bharada E merasa kecewa karena hanya mendapat janji-janji palsu Irjen Ferdy Sambo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Ferdy Sambo menjanjikan penghentian kasus (SP3) kematian Brigadir Yosua.
Namun, bukannya kasus tersebut dihentikan, Bharada E malah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ternyata pada saat itu Saudara Richard mendapatkan janji dari Saudara FS akan membantu melakukan atau memberikan SP3 terhadap kasus yang terjadi," ujar Jenderal Sigit dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Bharada E merubah keterangannya setelah mengikuti skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo soal kasus kematian Brigadir J.
"Namun ternyata faktanya Richard tetap menjadi tersangka, sehingga kemudian atas dasar tersebut Richard menyampaikan akan mengatakan atau memberikan keterangan secara jujur dan terbuka. Ini juga yang kemudian mengubah semua informasi awal dan keterangan yang diberikan saat itu," ungkap Listyo.
Kemudian, pada 1 September 2022, Polri kembali mengumumkan bahwa Ferdy Sambo menjadi tersangka. Kali ini, terkait obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan terkait kasus Brigadir J.
“(Ferdy Sambo) sudah ditetapkan tersangka,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Kamis (1/9/2022) dilansir dari Kompas.com
Ferdy Sambo melakukan upaya menghalangi penyidikan dengan dibantu anggota polisi lainnya.
Selain Ferdy Sambo, tim khusus Polri menetapkan 6 anggota lain sebagai tersangka.
Adapun enam tersangka lainnya yakni Brigjen Hendra Kurniawan selaku Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria selaku Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
Lalu, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku Mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Selanjutnya, Kompol Cuk Putranto selaku Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Ketujuh tersangka obstruction of justice itu melakukan upaya perusakan barang bukti handphone (HP) dan closed-circuit television (CCTV).
“Pertama merusak barang bukti HP, CCTV. Kedua, menambahkan barang bukti di TKP. Intinya itu,” kata Dedi.
7. Motif Pembunuhan Rahasia dan Muncul Wanita 'Cantik'
Tim khusus (Timsus) Polri tidak akan membuka motif dari pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Motif kasus tersebut akan dibuka dalam persidangan.
Hal itu disampaikan Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (11/8/2022).
Baca juga: Ferdy Sambo Buka-bukaan Soal Si Cantik, Perempuan Misterius yang Menangis Keluar Rumahnya
"Karena ini materi penyidikan dan semuanya nanti akan diuji di persidangan insyaAllah nanti akan disampaikan di persidangan," ujar Irjen Dedi Prasetyo.
Dedi mengungkap alasan mengapa tidak akan membuka motif kasus pembunuhan tersebut lantaran akan menimbulkan penafsiran yang berbeda.
Di samping itu, Dedi menuturkan pihaknya juga menjaga perasaan kedua belah pihak,baik dari pihak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan pihak Irjen Ferdy Sambo.
"Pak Menkopolhukam sudah menyampaikan juga karna ini masalah sensitif, nanti akan dibuka di persidangan. Di persidangan silakan, kalau dikonsumsi ke publik nanti timbul image yang berbeda-beda," paparnya.
Di sisi lain, Pengacara Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan ada si cantik di balik kasus pembunuhan berencana Irjen Ferdy Sambo terhadap kliennya.
Diketahui, Irjen Ferdy Sambo menyatakan kepada penyidik alasannya melakukan pembunuhan berencana karena Brigadir J melukai harkat dan martabat keluarga.
Hal itu diketahui dari pengakuan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati di Magelang, Jawa Tengah.
Kamaruddin Simanjuntak pun mempertanyakan keluarga mana yang dilukai harkat martabatnya oleh Brigadir J. Dia justru menyinggung adanya si Cantik di dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.
"Musti tanya dulu harkat dan martabat yang mana, apakah keluarga yang Ibu Putri atau keluarga si cantik itu. Mesti jelas dulu dong nanti saya salah tanggapi. Yang kedua, dia melukainya di mana, di Jakarta atau Magelang," kata Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan, Senin (15/8/2022).
Ia menyampaikan motif Irjen Ferdy Sambo membunuh kliennya karena melukai harkat martabat tidaklah benar.
Sebaliknya, kejadian yang ada di Magelang adalah pertengakaran antara Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.
"Di Magelang itu mereka happy-happy saja, yang bertengkar di Magelang itu Ferdy Sambo sama Putri. Kalau di Magelang itu ibu Putri dengan Yoshua baik-baik saja bahkan Ibu Putri kirim WhatsApp ke adik Yoshua supaya datang ke Magelang, merayakan ulang tahunnya," jelasnya.
Lebih lanjut, Kamaruddin Simanjuntak mempertanyakan alasan Irjen Ferdy Sambo tak langsung menindak Brigadir J jika memang terjadi suatu insiden yang disebut melukai harkat martabat keluarganya di Magelang.
"Ya istrinya katanya sudah dilecehkan, sudah mau dibunuh di Magelang, ngawalnya di Duren Tiga, kok masih dikawal sih, dia kan Kadiv Propam, harusnya kan perintahin Kabid Propam Tengah dong, tangkap ini, kurung dia. Kan gitu kan harusnya. Tapi kok masih dikawal, masih jalan sama dari Magelang ke Jakarta," pungkasnya.
8. 97 Polisi Diperiksa dan 18 Ditahan Buntut Kasus Brigadir J
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap 97 anggota polisi diperiksa buntut penanganan dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga: Tak Ada Visum, Ayah Brigadir J Sebut Tuduhan Pelecehan Seksual Otomatis Terbantahkan
Hal tersebut diungkapkan Kapolri Listyo Sigit saat menghadiri pemanggilan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Dari jumlah itu, kata Kapolri, 35 orang di antaranya terbukti melanggar kode etik profesi. Adapun 4 orang di antaranya merupakan perwira tinggi Polri.
"Kami telah memeriksa 97 personel. 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi dengan rincian berdasarkan pangkat ini selain pidana juga dikenakan kode etik, Irjen Pol 1 personel, Brigjen Pol 3 orang, Kombes Pol 6 orang, AKBP 7 orang, Kompol 4, AKP 5, Iptu 2, Ipda 1, Bripka 1, Brigadir Polisi 1, Briptu 2 dan Bharada 2," kata Sigit.
Sigit menuturkan bahwa ada 18 anggota polisi yang juga harus ditahan di tempat khusus (patsus).
Mereka ditahan di Mako Brimob Polri maupun Provost Mabes Polri.
"Dari 35 personel tersebut 18 saat ini sudah kita tempatkan di penempatan khusus, sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya. 2 saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan laporan polisi dari Bareskrim sehingga tinggal 16 orang yang ada dipatsus, sementara sisanya jadi tahanan berkait dengan kasus yang dilaporkan di Bareskrim," jelas Sigit.
Lebih lanjut, Sigit menuturkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan proses sidang etik kepada puluhan anggota yang melanggar di kasus Brigadir J paling lambat 30 hari ke depan.
"Kami tentunya berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan, ini juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap pada terduga pelanggar," pungkasnya.
9. Tiga Kapolda Diisukan Terlibat Skenario Ferdy Sambo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjawab kabar keterlibatan tiga Kapolda dalam pusaran kasus penanganan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ketiga Kapolda itu, yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Fadil Imran, Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, dan Kapolda Jawa Timur saat itu Irjen Nico Afinta.
Menurut Sigit, tim penyidik dari Divisi Propam Polri telah mendalami dugaan tersebut.
Hasilnya, ketiga Kapolda itu tidak terkait dengan skenario Ferdy Sambo di kasus kematian Brigadir J.
"Div Propam dan timsus sudah memeriksa dan ditemukan sampai saat ini kesimpulannya tidak ada berkaitan dengan skenario kasus FS," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Ia menuturkan bahwa hal ini sekaligus menegaskan kabar yang beredar bahwa ada keterlibatan tiga Kapolda.
Menurut Sigit, hal tersebut tidak benar.
10. Ferdy Sambo Minta Maaf dan Tegaskan Istri Tak Bersalah
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyatakan permohonan maaf terhadap pihak-pihak yang dirugikan yang terdampak perbuatannya di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: Beda Pendapat Ahli Pidana dan Kriminolog soal Pembunuhan Berencana Brigadir J
Sambo mengaku dirinya sangat menyesal atas perbuatannya tersebut.
Penyesalan dan permintaan maaf itu juga ditujukkan kepada ayah dan ibunda Brigadir J.
"Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya termasuk bapak dan ibu dari Josua," kata Sambo di Kejakasaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).
Di sisi lain, ia menyatakan bahwa sang istri, Putri Candrawathi tak bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sambo menuturkan bahwa sang istri justru menjadi korban dalam kasus tersebut.
Sebaliknya, dirinya mengaku siap menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
"Saya siap menjalani proses hukum, istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban," pungkasnya.
11. Ferdy Sambo Cs Disidang Dalam Kasus Pembunuhan Berencana dan Obstruction of Justice
Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan memasuki tahap persidangan.
Jadwal sidang akan ditetapkan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara pada hari ini, Senin (10/10/2022).
Dalam persidangan nanti, Kejari Jakarta Selatan akan mengerahkan sekitar 30 jaksa penuntut umum (JPU).
"Yang jelas 20-an sampai 30-an ada," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/10/2022).
Syarief mengungkapkan, pihaknya akan berusaha profesional dalam menangani perkara ini.
Bahkan dirinya mendukung pihak yang ingin mengawasi kinerja Tim JPU selama persidangan berlangsung.
"Kami malah senang kalau ada yang memantau," katanya.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, pengamanan sidang perdana terdakwa Ferdy Sambo diperketat untuk menghindari dinamika yang akan terjadi
Polres Jakarta Selatan akan turut membantu mengamankan jalannya proses persidangan.
“Pengamanan kami sudah koordinasi dengan Polres untuk sidang Sambo, RR, KM, PC,” ucapnya kepada Tribun Network, Kamis (13/10/2022).
PN Jaksel juga berencana memasang proyektor untuk menyiarkan persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Ferdy Sambo cs.
Saat ini, persidangan masih berlanjut. Untuk perkara pembunuhan berencana atas lima terdakwa sudah masuk dalam agenda pemeriksaan saksi meringankan dari para terdakwa.
Sementara itu, untuk perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice saat ini sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi hingga pemeriksaan saksi ahli.
Sekeluarga di Magelang tewas diracun
Dhio Daffa Syadilla (22) tega meracuni kedua orang tua dan kakaknya hingga tewas pada 28 November 2022 lalu, di kediaman mereka di Kelurahan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Awalnya, Dhio berdalih membunuh keluarganya karena merasa sakit hati diminta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Padahal, menurutnya, ia sudah tidak lagi bekerja.
Sementara, sang kakak yang bekerja justru tidak dibebani untuk memenuhi ekonomi keluarga.
Kendati demikian, polisi berhasil mengungkap motif sebenarnya.
Pembunuhan oleh Dhio ini terkait uang Rp400 juta yang pernah diberikan keluarga kepada pelaku tahun 2021 lalu.
Kala itu, Dhio mengaku kepada orang tuanya uang tersebut digunakan untuk investasi perluasan lahan parkir di Yogyakarta.
Dirinya sempat mengembalikan uang tersebut sebesar Rp120 juta secara bertahap, seakan-akan merupakan keuntungan dari investasi.
Sementara, sisanya dipakai oleh Dhio untuk bersenang-senang.
Karena terus ditagih oleh keluarganya, Dhio merasa kesal dan merencanakan pembunuhan.
Menggunakan uang yang disebutnya dipakai untuk berinvestasi, Dhio membeli racun jenis arsenik secara online.
Racun itu dicampurkan ke minuman dawet yang sengaja dibelinya, lalu diberikan kepada ayah, ibu, dan sang kakak.
Dhio pun disangkakakn Pasal 340 KUHP Jo 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati adan penjara seumur hidup.
Pembunuhan mahasiswa Universitas Padjadjaran
CAM (23), mahasiswa Universitas Padjadjaran (Unpad), menjadi korban pembunuhan oleh temannya, FA (24).
FA menghabisi nyawa CAM di kediaman korban di Kompleks Gading Tutuka, Kabupaten Bandung, Jawa Barata pada 11 November 2022.
Motifnya, FA merasa sakit hati lantaran korban mengancam akan menyebar foto dirinya.
Dikutip dari TribunJabar.id, foto-foto itu berisi kekurangan FA dan aksi FA menganiaya korban.
Pelaku pun menyamar menjadi ojek online (ojol) untuk membunuh CAM.
Saat bertemu CAM, FA menusukkan pisau yang dibawanya kepada korban.
CAM yang kemudian ditemukan warga sempat dibawa ke RSUD Oto Iskandardinata Soreang.
Namun, setibanya di sana korban dinyatakan meninggal dunia.
Di hari yang sama pembunuhan dilakukan, FA diamankan di rumah orang tuanya.
Ayah di Depok bunuh istri dan anak
Rizky Noviyandi Achmad tega menghabisi nyawa istrinya, NI (31), dan anak pertamanya, K (11), pada 1 November 2022 lalu, di kediaman mereka di Perumahan Klaster Pondok Jatijajar, Depok, Jawa Barat.
Rizky nekat membunuh NI karena merasa tak pernah dihargai meski sudah berjuang untuk menafkahi keluarga.
Ia mengaku selama ini perjuangannya untuk menafkahi keluarga tak pernah diapresiasi oleh NI.
Sementara itu, Rizky membunuh anak pertamanya lantaran merasa kesal didiamkan.
Ia sempat bertanya pada K soal rencana NI berpisah dan pulang ke rumah pamannya.
Namun, K tak menanggapi sang ayah dengan membuang muka hingga membuat Rizky murka.
Baca juga: Kasus Ayah Bunuh Anak di Depok, Terungkap Pelaku Pernah Berguru di Cianjur dan Beli Golok Tahun Lalu
Selain perasaan kesal, Rizky tengah dibawah pengaruh narkoba ketika membunuh istri dan anaknya.
Akibat perbuatannya, Rizky dijerat Pasal Pembunuhan 338 KUHP atau kekerasan dalam rumah tangga Pasal 44 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Jasad wanita terbungkus plastik di Kalimalang
Christian Rudolf Tobing (32) menyimpan dendam pada kawan lamanya berinisial H sejak 2015, dipicu permasalahan bisnis.
Pada 2022, ia mengetahui temannya, AYR alias Icha, berhubungan baik dengan H, dilansir TribunJakarta.com.
Rudolf pun merencanakan pembunuhan terhadap keduanya, tetapi hanya Icha yang menjadi korban lantaran H sulit dihubungi.
Icha dihabisi di Apartemen Green Pramuka City, Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada 17 Oktober 2022 dengan dalih diajak membuat konten podcast.
Setelahnya, Rudolf membungkus jasad Icha menggunakan plastik dan membuangnya ke kolong Tol Becakayu, Kalimalang, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Detik-detik saat Rudolf membawa jasad Icha menggunakan troli terekam kamera CCTV.
Selain membunuh Icha, Rudolf juga mengambil uang korban sebesar Rp30 juta,
Ia kemudian diamankan pihak kepolisian di Jalan Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, saat akan menjual laptop milik korban.
Rudolf dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP.
Bocah 12 tahun ditikam pulang mengaji
PS (12), bocah asal Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat, tewas setelah ditusuk orang tak dikenal pada 20 Oktober 2022 malam.
Dikutip dari Kompas.com, insiden penusukan ini terjadi ketika PS dan teman-temannya baru pulang mengaji.
Korban dan teman-temannya sengaja mengambil jalur sedikit memutar agar bisa berjalan bersama.
Namun, saat PS berpisah dengan teman-temannya di persimpangan menuju rumah, ia ditusuk oleh seorang pria dari arah belakang.
Korban sempat berlari sejauh 150 meter karena takut, namun akhirnya tumbang dan kehabisan darah.
Pelaku penusukan, Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22), ditangkap sekitar tiga hari setelah kejadian, tepatnya 23 Oktober 2022.
Ia ditangkap pihak kepolisian di sebuah kamar kos di Kecamatan Sukasari, Kota Bandung.
Kepada polisi, Ical mengaku nekat menusuk PS lantaran ingin merampas ponsel korban.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 206 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.
Enam oknum TNI mutilasi warga Papua
Enam oknum TNI bersama empat warga sipil terlibat dalam kasus mutilasi terhadap empat warga Papua, yaitu Arnold Lokbere, Leman Nirigi, Iran Nirigi, dan Atis Titini.
Keenam oknum TNI tersebut adalah Mayor Inf HF, Kapten Inf DK, Praka RR, Pratu Ras, Pratu PC, dan Pratu R.
Sementara, empat tersangka warga sipil adalah APL, DU, R, dan RMH.
Dilansir TribunPapua.com, pembunuhan itu bermula ketika para tersangka dan korban sepakat melakukan transaksi senjata.
Tetapi, kesepakatan itu hanyalah kebohongan dari para tersangka, hingga akhirnya keempat korban dibunuh dan dimutilasi pada 22 Agustus 2022 lalu.
Para pelaku kemudian merampok uang milik para korban sebesar Rp250 juta.
Jasad keempat korban lalu dibuang ke sungai di Kampung Pigapu, Distrik Wania menggunakan mobil.
Mobil tersebut sengaja dibakar oleh para pelaku untuk menghilangkan jejak. (*)