News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kaleidoskop 2022

Kaleidoskop 2022: Momen Bersejarah Indonesia, MotoGP Mandalika hingga Pengesahan RKUHP Jadi UU

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo secara simbolis memberikan rempah seduh hasil binaan UMKM Academy Pertamina kepada para pebalap, Minggu (20/3/2022). Kaleidoksop 2022: 7 momen bersejarah di Indonesia yang terjadi sepanjang 2022.

Keputusan ini ditetapkan melalui FIA World Motor Sport Council di Paris pada Jumat (15/10/2021), sekaligus meratifikasi kalender balapan musim kedelapan tahun 2021/2022.

Jakarta E-Prix 2022 akan menjadi gelaran balap pertama dari tiga balapan yang akan dilaksanakan secara berurutan.

Baca juga: Kaleidoskop 2022: Lika-liku Pengesahan RKUHP Jadi UU Meski Tuai Protes

Ajang balap Formula E diselenggarakan di Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC) Ancol pada Sabtu (4/6/2022).

Adapun wacana Jakarta menjadi tuan rumah turnamen balap mobil listrik ini bermula dari Gubernur DKI Anies Baswedan pada 2019.

Kala itu Anies menyebut, hasil pertemuan dengan petinggi penyelenggara Formula E di New York, Amerika Serikat membuahkan kesepakatan bahwa Jakarta siap menjadi tuan rumah Formula E 2020.

Sayangnya, hal itu terkendala oleh pandemi Covid-19 dan nama Jakarta yang sempat tidak masuk ke dalam kalender sementara Formula E.

Penyelenggaraan Formula E di Jakarta pun harus mundur pada 2022 seiring penetapan FIA World Motor Sport Council dan ratifikasi kalender balapan musim ke-8 di Paris (15/10/2021).

Pada 22 Desember 2021, Komite Pelaksana Formula E Jakarta yang dipimpin Ahmad Sahroni pun secara resmi menunjuk Ancol sebagai sirkuit Formula E untuk gelaran 2022.

Keputusan itu diambil setelah menggugurkan empat kandidat lokasi lain, yakni Jalan Sudirman-Thamrin, Senayan, Pantai Maju Bersama (pulau reklamasi), dan Jakarta International Expo.

Baca juga: Kaleidoskop 2022: Daftar Skuter yang Mengaspal di Tahun 2022

Penunjukkan Ancol sebagai sirkuit juga tak lantas bebas dari kontroversi. Pasalnya, dilansir dari Kompas.com (28/3/2022), 40 persen dari pembangunan sirkuit berada di atas tanah berlumpur.

Durasi pembangunan yang direncanakan berlangsung selama 54 hari juga harus diperpanjang karena belum memenuhi standar keselamatan yang diminta.

Namun, perjalanan penuh liku itu mampu dilewati. Bahkan, Co-founder Formula E, Alberto Longo menilai, Formula E Jakarta 2022 akan menjadi balapan terbesar dan tersukses dalam sejarahnya.

"Ini (Formula E Jakarta) bakal menjadi yang terbesar dan tersukses dalam sejarah Formula E," ujar Alberto Longo di JIEC, Ancol, Rabu (1/6/2022), dikutip dari Kompas.com.

Terlepas dari segala sepak terjangnya, Pebalap Jaguar Racing, Mitch Evans mengucapkan terima kasih kepada fans Indonesia usai menjuarai gelaran Formula E Jakarta, Sabtu (4/6/2022).

Evans mengukir kemenangan dramatis dalam balapan di Sirkuit Ancol. Pembalap asal Selandia Baru itu hanya unggul 0,733 detik dari Jean-Eric Vergne yang finis kedua.

Tragedi Kanjuruhan Malang

Suporter Indonesia yang berjuluk Ultras Garuda memberikan dukungan sekaligus menyuarakan tuntutan penyelesaian Tragedi Kanjuruhan saat menyaksikan pertandingan Grup A Indonesia vs Kamboja di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, Jumat (23/12/2022). Pada pertandingan itu Indonesia berhasil mengalahkan Kamboja dengan skor 2-1. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Indonesia terpaksa mencatatkan sejarah kelam saat ratusan suporter sepak bola meninggal ketika menyaksikan pertandingan.

Tercatat setidaknya sebanyak 135 korban tutup usia imbas kerusuhan pada laga Arema FC vs Persebaya di Stadiun Kanjuruan, Malang, Jawa Timur pada 1 Oktober 2022.

Sementara itu, jumlah korban luka mencapai 299 orang, 39 di antaranya mengalami luka berat.

Beragam fenomena menuai sorotan imbas tragedi yang memakan ratusan nyawa tersebut. Mulai dari jadwal pertandingan yang berlangsung pada pukul 20.00 WIB, jumlah tiket yang memenuhi kapasitas stadion hingga penggunaan gas air mata oleh aparat keamanan yang disebut membuat suporter panik hingga berdesakan keluar.

Baca juga: Kaleidoskop 2022: Neraca Perdagangan RI Surplus, Ekspor Komoditas Nonmigas Jadi Tulang Punggung

Tragedi Kanjuruhan ini juga menyita perhatian dunia. Pemerintah Indonesia lalu membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Kerusuhan Kanjuruhan yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD. 

Hasil penyelidikan TGIPF menyimpulkan bahwa kematian massal di Stadion Kanjuruhan adalah akibat tembakan gas air mata.

Selain itu, tim yang berisikan para ahli ini juga merekomendasikan agar Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan, mundur dari jabatannya, serta meminta PSSI mempercepat Kongres Luar Biasa (KLB).

Adapun hingga artikel ini ditulis, pengusutan perkara Tragedi Kanjuruhan ini masih terus berlangsung. Total ada enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Antara lain, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Kabag Operasi Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki III Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Ahmadi.

Tiga Provinsi Baru Papua

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meresmikan tiga provinsi baru Papua, Jumat (11/11/2022). Tiga provinsi baru itu merupakan pemekaran dari Provinsi Papua.

Peresmian itu ditandai dengan pemukulan tifa oleh Tito bersama Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo dan beberapa pejabat.

Baca juga: Kaleidoskop 2022: Deretan Tragedi Pilu Akibat Pelonggaran PPKM

Adapun tiga provinsi baru yang dimaksud, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Pemerintah resmi memekarkan Papua menjadi tiga provinsi, yaitu Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan, setelah DPR mengesahkan tiga rancangan undang-undang (RUU) DOB Papua tersebut pada 30 Juni 2022.

RUU DOB ketiga provinsi itu kemudian disahkan Presiden Joko Widodo pada 25 Juli 2022.

UU tersebut menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo harus mengangkat penjabat (pj) gubernur hingga pemilihan kepala daerah (pilkada) definitif dalam enam bulan setelah UU disahkan.

Setelah para penjabat gubernur resmi dilantik, sebagaimana diatur dalam UU pembentukan masing-masing DOB itu, maka mereka akan mengemban sejumlah tugas, yakni menyelenggarakan pemerintahan daerah serta membentuk dan mengisi perangkat daerah sesuai ketentuan UU.

Selain itu, para pj gubernur DOB itu pun ditugasi untuk memfasilitasi pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), memfasilitasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur definitif, serta mengelola keuangan daerah sesuai peraturan perundangan.

DPR dan pemerintah berpandangan terdapat sejumlah urgensi pembentukan ketiga provinsi baru di Papua.

Urgensi tersebut di antaranya alternatif percepatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah tiap-tiap calon provinsi, pembangunan dapat lebih terfokus dengan rentang kendali lebih dekat, upaya menciptakan pemerintahan yang efektif dan efisien, memperkuat eksistensi serta peran wilayah adat dan budaya sebagai modal sosial.

Kemudian memperhatikan luas wilayah setiap calon provinsi dibanding dengan tingkat pelayanan belum optimal sehingga masih terjadi kesenjangan dan ketimpangan pembangunan, serta keberadaan Daerah Otonom Baru untuk menjawab tantangan pembangunan dan tingkat kesejahteraan masyarakat.

Pemekaran Provinsi Papua merupakan sebuah upaya untuk melakukan percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua.

Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Mesakh Mirin mengungkapkan dengan disahkanya Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua, yakni RUU Papua Tengah, RUU Papua Selatan, dan RUU Papua Pegunungan bisa menjawab harapan masyarakat Papua atas kesejahteraan yang semestinya didapat.

Menurutnya dengan penambahan DOB baru dipapua akan membuka akses pembangunan yang memberikan dampak kesejahteraan bagi rakyat Papua.

“Harapannya agar supaya dengan adanya provinsi baru ini memberikan manfaat besar bagi masyarakat Papua. Karena selama ini hanya dua provinsi, Papua dan Papua Barat. Sehingga jangkauan dan akses untuk transportasi dari kabupaten ke provinsi sangat sulit," ungkap Mesakh Mirin kepada Parlementaria, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7/2022).

Menurutnya dengan adanya DOB di papua akan memberi harapan pembangunan yang merata di Papua. Kebijakan pemekaran Papua merupakan amanat dan implementasi atas Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, tepatnya Pasal 76.

Dengan demikian, fondasi utama tiga RUU pemekaran tersebut harus menjamin dan memberikan ruang kepada OAP.

Regulasi yang dibuat diharapkan dapat menjadi payung hukum yang konkret, terutama dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan pada tahap awal dan masa-masa selanjutnya pada tiga provinsi tersebut.

Presidensi G20 Bali

Presiden Indonesia Joko Widodo (tengah) berbicara selama KTT para pemimpin G20 di Nusa Dua, di pulau resor Indonesia Bali pada 15 November 2022. (Photo by Dita Alangkara / POOL / AFP) (AFP/DITA ALANGKARA)

Tahun ini Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 yang dilaksanakan pada 15-16 November 2022 di Bali.

Ini merupakan kesempatan pertama kalinya Indonesia memegang Presidensi G20.

Dalam forum ini, Indonesia adalah satu-satunya wakil dari ASEAN, menjadi satu dari sembilan negara berkembang, serta menjadi negara anggota dengan mayoritas penduduk muslim terbesar di dunia.

Forum G20 sendiri merupakan forum antarnegara yang terbentuk ketika krisis ekonomi melanda dunia tahun 1999 (saat itu dalam bentuk G7).

Tujuan utama dibentuknya G20 adalah untuk menemukan solusi bersama atas kondisi ekonomi global. Forum G20 merepresentasikan 80 persen ekonomi dunia, 75 persen perdagangan internasional, dan 2/3 populasi dunia.

Hal ini menunjukkan betapa pentingnya forum ini dalam menentukan arah kebijakan ekonomi dunia.

Tema Presidensi G20 Indonesia adalah “Pulih Bersama dan Lebih Kuat” atau “Recover Together Recover Stronger”.

Tema ini kemudian diturunkan ke dalam berbagai agenda atau isu dalam dua jalur yakni jalur sherpa dan jalur keuangan.

Dalam jalur keuangan yang dipimpin oleh Kementerian keuangan dan Bank Indonesia.

Presidensi G20 Indonesia akan membawakan enam agenda prioritas, yaitu Exit Strategi (jalan keluar) untuk mendukung pemulihan yang adil, Pembahasan scarring effect (dampak pandemi) untuk mengamankan pertumbuhan masa depan, Sistem Pembayaran di Era Digital, Keuangan Berkelanjutan, Inklusi Keuangan: Digital & UKM, dan Perpajakan Internasional.

Selain itu, juga akan membahas sepuluh agenda warisan yang merupakan isu global dari Presidensi G20 sebelumnya.

Presiden Joko Widodo secara resmi membuka puncak Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Hotel Apurva Kempinski, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, pada Selasa, 15 November 2022.

Dalam pidato pembukanya, Presiden Jokowi menekankan bahwa G20 harus berhasil menghasilkan sesuatu yang konkret bagi dunia.

"Hari ini mata dunia tertuju pada pertemuan kita. Apakah kita akan mencetak keberhasilan? Atau akan menambah satu lagi angka kegagalan? Buat saya, G20 harus berhasil dan tidak boleh gagal," ujar Presiden.

Adapun rangkuman poin-poin dari hasil konkret KTT G20 di Bali, adalah sebagai berikut: Seruan mengakhiri perang Rusia-Ukraina, Kesepakatan membentuk dana pandemi atau Pandemic Fund, Transformasi Digital, Dukungan Pembiayaan dan Penanganan Utang Negara Miskin hingga Pembentukan Energy Transition Mechanism Country Platform (ETM).

Pengesahan RKUHP Menjadi Undang-Undang

Ruang Sidang Paripurna saat Rapat Paripurna terkait RKUHP di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022). (Tribunnews.com/Naufal Lanten)

Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 6 Desember 2022 diyakini sebagai tonggak sejarah pembaruan hukum pidana di Indonesia, setelah terbelenggu selama 104 tahun menggunakan KUHP produk kolonial Belanda.

Rapat paripurna yang digelar di Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Selain itu hadir pula pimpinan lain. Antara lain Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel dan Lodewijk F Paulus.

Pengesahan ini berdasarkan persetujuan DPR RI terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebagai Undang-Undang dalam pengambilan keputusan tingkat II yang dilakukan DPR dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (6/12/2022).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan disahkan nya Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menjadi undang-undang merupakan momen bersejarah bagi bangsa Indonesia.

"Ini merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia," kata Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly.

Pemerintah dan DPR sempat dihadapkan dengan pasal-pasal yang dianggap kontroversial, di antaranya pasal penghinaan Presiden, pidana kumpul kebo, pidana santet, vandalisme, hingga penyebaran ajaran komunis.

Namun, Yasonna meyakinkan masyarakat bahwa pasal-pasal dimaksud telah melalui kajian berulang secara mendalam.

Yasonna menilai pasal-pasal yang dianggap kontroversial bisa memicu ketidakpuasan golongan-golongan masyarakat tertentu. 

Yasonna mengimbau pihak-pihak yang tidak setuju atau protes terhadap RUU KUHP dapat menyampaikannya melalui mekanisme yang benar.

Masyarakat diperbolehkan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“RUU KUHP tidak mungkin disetujui 100 persen. Kalau masih ada yang tidak setuju, dipersilakan melayangkan gugatan ke MK,” jelasnya.

Selanjutnya, Menteri Yasonna menjelaskan bahwa pengesahan RUU KUHP tidak sekadar menjadi momen historis karena Indonesia memiliki KUHP sendiri.

Namun, RUU KUHP menjadi titik awal reformasi penyelenggaraan pidana di Indonesia melalui perluasan jenis-jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana.

Meski telah resmi disahkan pemerintah dan DPR RI, sejumlah kalangan menilai banyak pasal yang dianggap kontroversi.

Beberapa yang menuai sorotan di antaranya terkait relasi negara dengan warganya, hukum yang hidup di masyarakat, minuman memabukkan, hingga hukuman untuk koruptor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini