Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli psikologi klinis dewasa mengungkapkan kondisi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E saat menjalani assesment pasca-rekonstruksi peristiwa kematian Brigadir J.
Saat itu, Richard disebut berada dalam kondisi down secara psikologis.
"Menurut pengamatan observasi saya, sempat mengalami down sedikit setelah rekonstruksi," kata Psikolog Klinik Dewasa, Liza Marielly Djaprie di dalam sidang agenda pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa Richard pada Senin (26/12/2022).
Oleh sebab itu, tim psikolog pun berupaya melakukan terapi untuk memperlancar proses assesment berikutnya.
"Kita kembali melakukan terapi untuk membantu dia lebih rileks," ujar Liza.
Padahal, pada pertemuan-pertemuan sebelumnya kondisi Richard secara psikolgis diungkap Liza sudah lebih baik dibandingkan pertemuan pertama.
Baca juga: Ahli Psikologi Klinik: Kepatuhan Tinggi Buat Bharada E Punya Rasa Takut ke Ferdy Sambo
Apalagi pada saat adanya pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Jauh lebih bisa kontak mata, lebih santai, lebih bisa untuk tektokannya itu lebih enak," kata Liza.
Sementara pada pertemuan pertama, Richard tampak berada dalam kondisi cemas.
Kecemasan itu tergambar dari perilaku yang ditunjukkan Richard, yaitu banyak memainkan tangan dan menghindari kontak mata.
"Pada saat pertama bertemu itu, menurut pengamatan kondisinya masih sangat cemas. Jadi dia banyak sekali mainin tangan. Kemudian menjaga tidak ada kontak mata," katanya.
Sebagai informasi, perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini telah menyeret lima terdakwa. Dua di antaranya ialah Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan isterinya, Putri Candrawathi.
Mereka menjadi terdakwa bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.
Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.