TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan seorang saksi a de charge atau meringankan bagi terdakwa pada hari ini, Selasa (27/12/2022).
Saksi tersebut merupakan seorang ahli pidana, yaitu Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil.
Dalam kesaksiannya, Elwi menyampaikan terkait penggunaan lie detector yang dalam kasus ini dengan alat tes poligraf.
Menurutnya, tes poligraf merupakan mekanisme yang masih bisa diperdebatkan lebih lanjut.
Terutama terkait posisinya, apakah sebagai alat bukti atau barang bukti.
"Ini suatu aspek yang masih perlu diperdebatkan lebih lanjut. Apakah hasil poligraf itu merupakan alat bukti atau barang bukti," katanya di dalam persidangan pada Selasa (27/12/2022).
Oleh sebab itu, dia menilai perlu adanya kesesuaian dengan peraturan yang diacu terkait penggunaan lie detector, khususnya tes poligraf.
"Seperti ada Perkap Polri yang mengatur dengan cara bagaimana yang diperiksa," kata Elwi.
Jika dalam prosesnya terdapat ketidak sesuaian dengan hukum yang mengatur, maka hasil tes poligraf itu disebut Elwi mesti dikesampingkan sebagai bukti.
"Kalau itu disimpulkan sebagai sesuatu yang tidak benar, kalau seandainya dia diposisikan sebagai alat bukti, tidak bisa diterima sebagai alat bukti yang sah. Harus dikesampingkan."
Sebelumnya hasil tes poligraf terhadp Ferdy Sambo dkk telah disampaikan saksi ahli dalam persidangan pada Rabu (14/12/2022).
Dalam hal ini, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Ricky Rizal disebut jujur, hasil Ferdy Sambo dan Putri berbohong, sedangkan Kuat Ma'ruf jujur dan terindikasi berbohong.
"Bapak Ferdy Sambo nilai totalnya -8, Putri -25. Kuat Ma’ruf dua kali pemeriksaan, yang pertama hasilnya +9 dan kedua -13, Ricky dua kali juga pertama +11, kedua +19, Richard +13," kata Kepala Urusan Bidang Komputer Forensik Ahli Poligraf, Aji Febriyanto Ar-rosyid di dalam persidangan pada Rabu (14/12/2022).
Baca juga: Tes Poligraf Orang Jujur Bisa Terdeteksi Berbohong, Ahli Poligraf: Belum Pernah Terjadi
Aji menjelaskan terkait skor plus dan minus dari hasil pemeriksaan poligraf tersebut. Plus menandakan jika terperiksa jujur, sedangkan minus menandakan terperiksa berbohong.
Dalam catatannya, Sambo dan Putri terindikasi bohong. Adapun berdasarkan skor, Richard dan Ricky dinyatakan memberikan keterangan jujur. Terakhir, Kuat Ma'ruf jujur dan berbohong.
"Dari skoring yang Anda sebutkan itu menunjukkan indikasi apa? Bohong? jujur atau antara bohong dan jujur?," ucap hakim lagi.
"Untuk hasil +NDI (No Deception Indicated) tidak terindikasi berbohong," kata Aji.
"Kalau Sambo terindikasinya apa?" tanya hakim.
"Minus, terindikasi berbohong. Kalau PC terindikasi berbohong. Kalau Kuat, jujur dan terindikasi berbohong," ujarnya.