News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Blunder Pengacara Sambo, Ahli Pidana: Orang yang Disuruh Tak Bisa Dipidanakan, Hanya Alat Pelaku

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saksi ahli yang meringankan Ferdy Sambo dan Putri justru sebut orang yang menjadi alat melakukan tindak pidana tidak bisa dipidanakan.

Menanggapi pertanyaan Rasamala, Elwi menjawab bahwa fungsi diungkapkannya motif dalam suatu perkara adalah untuk mengetahui alasan melakukan tindakan kejahatan.

“Menurut pendapat saya, motif itu adalah sesuatu hal yang perlu untuk diungkap, karena motif itu akan melahirkan kehendak, untuk kemudian kehendak itu yang akan melahirkan kesengajaan,” jawab Elwi.
 
Kendati demikian, Elwi menjelaskan bahwa motif bukan bagian inti dari tindak kejahatan.

Hal tersebut lantaran tindak kejahatan yang disorot dalam sebuah persidangan adalah apakah adanya unsur kesengajaan dan kesalahan yang melanggar pidana.

“Akan tetapi kesengajaan itu bukan satu hal yang ada begitu saja, bukan sesuatu yang turun dari langit."

"Akan tetapi ada peristiwa yang melatarbelakangi perbuatan dengan sengaja.”

“Oleh karena itu, karena pentingnya untuk mengungkappkan itu, saya kira dalam konteks pembuktian unsur kesengajaan motif itu menjadi penting dan relevan,” paparnya.

Baca juga: Ahli Pidana di Sidang Sambo: Orang yang Disuruh Hanya Alat, Tidak Bisa Dimintai Tanggungjawab Pidana

Sebagai informasi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 56 ke 1 KUHP.

Selain keduanya, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maruf juga didakwa serta dijerat dengan pasal yang sama.

Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Khusus untuk Ferdy Sambo, ia juga didakwa kasus obstruction of justice terkait proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ia didakwa dengan pasal 49 juncto pasal 33 subsidair pasal 33 subsidair pasal 48 ayat 1 juncto pasal 32 ayat 1 UU ITE Nomor 19 tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat 1 ke 2 juncto pasal 55 KUHP.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(YouTube Kompas TV)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini