Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Pidana sekaligus Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil menyebutkan bahwa dalam syariat pembunuhan berencana dikatakan tidak ada jangka waktu yang pasti.
Keterangan tersebut dijelaskan Elwi Danil saat menjadi saksi A De Charge atau saksi yang meringankan hukuman dalam lanjutan sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).
"Persoalan jangka waktu sebagai salah satu syarat untuk bisa disebut adanya perencanaan ini sebenarnya tidak ada ukuran yang pasti untuk menentukan berapa lama waktu yang dibutuhkan memikirkan secara tenang perbuatan yang akan dilakukan," kata Elwi di persidangan.
Baca juga: Suasana Tenang dan Waktu yang Cukup Bakal Jadi Perdebatan Dalam Dakwaan Ferdy Sambo
Menurut Elwi waktu itu bisa saja singkat dan juga lama.
Sekali pun waktu itu lama belum tentu orang telah melakukan suatu perbuatan dengan perencanaan.
"Kata kunci soal jangka waktu itu adalah ketenangan atau kejiwaan (Pelaku)," sambungnya.
Elwi menegaskan sekalipun waktunya panjang tetapi dia memutuskan dalam suasana yang tidak tenang tetap tidak bisa disebut telah direncanakan.
"Saya kira ini kewenangan hakim yang akan menilai terkait jangka waktu ini," tambahnya.
Soal KUHP
Dalam persidangan itu, Elwi Danil juga menyebutkan dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dikatakan minimal harus memenuhi tiga unsur.
Elwi menyebutkan dari tiga unsur tersebut diantaranya ada waktu dan ketenangan. Kedua unsur tersebut dikatakan Elwi akan jadi bahan perdebatan.
"Yang pertama kehendak untuk melakukan perbuatan itu harus diputuskan dalam suasana tenang itu yang pertama," kata Elwi di persidangan.
Kemudian ia melanjutkan yang kedua antara timbulnya kehendak dengan pelaksanaan perbuatan dari manifestasi dari kehendak itu harus ada waktu yang cukup.