News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Masih Punya Utang 5 DPO di Tahun 2022, Ada Harun Masiku dan Ricky Ham Pagawak

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua buronan KPK Harun Masiku dan Ricky Ham Pagawak

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil kinerja tahun 2022.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pihaknya telah berhasil menangkap 16 daftar pencarian orang (DPO), dari 21 buronan yang ada.

Saat ini, lembaga antirasuah itu masih memiliki utang lima DPO lagi.

"Dari DPO KPK sejumlah 21 orang, telah tertangkap sebanyak 16 orang, dan masih dalam pencarian sejumlah 5 orang," ucap Alex saat jumpa pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

Berikut ini lima daftar buron KPK:

1. Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak. Ricky ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah. Saat hendak dijemput paksa, Ricky kabur ke ke Papua Nugini lewat jalur tikus;

2. Kirana Kotama, buron sejak 2017. Dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan;

3. Izil Azhar, buron sejak 2018. Dugaan penerimaan gratifikasi terkait pembangunan proyek dermaga Sabang tahun 2006-2011;

4. Harun Masiku, buron sejak 2020. Kasus suap pengganti antar waktu (PAW) DPR RI.

5. Paulus Tannos, tersangka korupsi pengadaan e-KTP. Kasus tersebut juga menjerat Setya Novanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini