Namun, saat dirinya menuju arah dapur, ia mengaku tidak menemukan siapa-siapa.
"Waktu itu saya hanya melihatnya Richard menembak maju sampai ke arah serong, terus saya ke belakang (ke arah dapur)," katanya.
Ricky menyatakan, dirinya hanya melihat Ferdy Sambo menembak tembok rumah usai Brigadir J terkapar di lantai setelah ditembak Bharada E.
"Terus saya balik ke arah ruang tengah, pas saya lihat posisi Bapak (Ferdy Sambo) sudah menembak ke arah dinding," katanya.
Sebagai informasi, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, terdapat lima terdakwa.
Dua di antaranya ialah Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Mereka menjadi terdakwa bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuat Maruf.
Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.