Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Ferdy Sambo, Febrie Diansyah menyinggung soal keterangan yang pernah disampaikan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Terkait penetapan Bharada E sebagai justice collaborator (JC) oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Febrie mempertanyakan keterangan yang berbeda dari terdakwa lainnya.
"Jadi yang diuji bahwa info itu layak sebagai bukti, apakah dari siapa yang menyampaikan atau kesesuaian dengan saksi lain?" ujarnya kepada saksi ahli pidana di dalam persidangan pada Selasa (27/12/2022).
Ahli pidana pun menjelaskan bahwa kesesuaian yang dimaksud dapat menjadi petunjuk bagi Majelis Hakim.
Baca juga: Febri Sebut Bharada E Tak Paham Perintah Hajar dari Ferdy Sambo, Ahli Pidana: Perlu Ahli Bahasa
Menurutnya kesesuaian akan menjadi alat bukti sebagai petunjuk.
"Itu akan digunakan hakim sebagai sarana menimbulkan keyakinannya," kata Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas, Elwi Danil dalam persidangan.
Meski demikian, Elwi menjelaskan bobot keterangan yang disampaikan seluruh saksi bernilai sama.
Termasuk keterangan yang disampaikan JC.
"Tidak ada satu aturan pun yang menyatakan bahwa justice collaborator itu kualitas atau nilai keterangannya nya sebagai saksi berbeda dari yang bukan," katanya.
Baca juga: Ini Kata Ahli Hukum Pidana soal Hasil Tes Poligraf yang Disampaikan di Persidangan Ferdy Sambo Cs
Sebagaimana diketahui, salah satu perbedaan keterangan, berkaitan dengan Ferdy Sambo yang menembak Brigadir J.
Bharada E mengungkapkan bahwa dirinya melihat Ferdy Sambo turut melakukan penembakan.
"Saya melihat beliau (Ferdy Sambo) menembak ke arah Yosua (Brigadir J) yang mulia," katanya di dalam persidangan pada Kamis (8/12/2022).
Merespon pernyataan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso turut bertanya kepada Ferdy Sambo.
Baca juga: Jaksa Keberatan Disimpulkan Gagal Buktikan Motif Dakwaan oleh Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Ferdy Sambo pun mengaku tidak ikut menembak Yosua dan hanya mengetahui Bharada E menembak lima kali ke arah Brigadir J.
"Saya sudah jawab di awal, saya tidak ikut nembak," kata Ferdy Sambo kepada Majelis Hakim.
Sebelumnya di dalam persidangan, dua terdakwa lain, yaitu Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf kompak mengaku tak melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir J.
Awalnya, Kuat Maruf menyebut melihat menembak tembok setelah Brigadir Yosua tewas.
Namun, hakim kembali bertanya sebelumnya apakah melihat Ferdy Sambo menembak Yosua atau tidak.
"Bapak (Ferdy Sambo keluar setelah tembak tembok, Romer masuk)," kata Kuat Ma'ruf di ruang sidang pada Senin (5/12/2022).
"Sebentar, sebelum tembak tembok kapan dia nembak Yosua?" tanya hakim.
"Saya tidak melihat bapak menembak Yosua," ucap Kuat.
Senada dengan Kuat, Ricky mengaku hanya melihat Bharada E menembak beberapa kali ke arah Brigadir J.
"Saya hanya melihat Richard menembak ke arah Yosua berkali-kali, sampai jatuh," kata Ricky dalam persidangan pada Senin (5/12/2022).
Hakim kemudian bertanya apa yang dilakukan Ferdy Sambo pada saat itu.
Namun, Ricky berdalih tidak melihat.
Dia beralasan ia pergi ke arah dapur karena merasa ada ajudan Sambo lainnya, Adzan Romer, memanggilnya dari arah sana.
Menurut Ricky, ia mendengar Romer menanyakan ada kejadian apa.
Namun, saat dirinya menuju arah dapur, ia mengaku tidak menemukan siapa-siapa.
"Waktu itu saya hanya melihatnya Richard menembak maju sampai ke arah serong, terus saya ke belakang (ke arah dapur)," katanya.
Ricky menyatakan, dirinya hanya melihat Ferdy Sambo menembak tembok rumah usai Brigadir J terkapar di lantai setelah ditembak Bharada E.
"Terus saya balik ke arah ruang tengah, pas saya lihat posisi Bapak (Ferdy Sambo) sudah menembak ke arah dinding," katanya.
Sebagai informasi, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, terdapat lima terdakwa.
Dua di antaranya ialah Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Mereka menjadi terdakwa bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuat Maruf.
Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.