News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Sidang Ferdy Sambo, Ahli Pidana Ungkap 5 Kategori Pelaku Penyerta dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi (kiri) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). Ahli pidana mengungkap adanya penyertaan pada dakwaan Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli pidana mengungkap adanya penyertaan pada dakwaan Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas, Elwi Danil mengatakan penyertaan itu merupakan sesuatu yang menentukkan bahwa tindak pidana dilakukan lebih dari satu orang pelaku.

"Ketentuan tentang penyertaan itu di dalam KUHP eksisting diatur pasal 55 dan 56," ujarnya di dalam sidang agenda pemeriksaan saksi meringankan bagi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Selasa (27/12/2022).

Di dalam pasal tersebut, Elwi menyebutkan ada lima kategori pelaku penyertaan.

Kelima kategori itu di antaranya orang yang melakukan, orang yang menyuruh, orang yang turut serta melakkan, orang yang menggerakkan atau menganjurkan melakukan kejahatan, dan orang yang membantu melakukan.

Baca juga: Kesaksian Ahli Pidana di Sidang Kasus Brigadir J Diyakini Bisa Jadi Pembelaan Ferdy Sambo dan Putri

Elwi menyebut adanya syarat yang mesti dipenuhi untuk mengategorikan seseorang turut serta di dalam penyertaan.

Syaratnya yaitu ada kesadaran melakukan tindak pidana bersama-sama.

"Itu terjadi pada ketika ada beberapa orang secara bersama-sama melakukan tindak pidana dan apa yang dia lakukan itu merupakan hasil dari sebuah kesadaran bersama," kata Elwi.

Baca juga: Ahli Pidana Sidang Ferdy Sambo Jelaskan Syarat Pelaku Dijerat Pasal 340: Minimal Penuhi 3 Unsur

Kemudian Elwi juga menerangkan adanya kemungkinan seorang pelaku dapat memenuhi seluruh unsur atau sebagian saja.

"Bisa jadi sebagian orang memenuhi sebagian unsur delik yang lain," katanya.

Delik tersebut pun diungkapkan Elwi harus dapat dibuktikan dalam persidangan.

Jika tidak, seseorang tak dapat dikatakan turut serta dalam tindak pidana.

"Tentu dia tidak bisa dikatakan telah turut serta dalam tindak pidana tersebut," ujarnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini