News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Suasana Tenang dan Waktu yang Cukup Bakal Jadi Perdebatan Dalam Dakwaan Ferdy Sambo

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahli Pidana sekaligus Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas Elwi Danil bersalaman dengan JPU di PN Jaksel, Selasa (27/12/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Pidana sekaligus Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas Elwi Danil menyebutkan dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dikatakan minimal harus memenuhi tiga unsur.

Elwi menyebutkan dari tiga unsur tersebut di antaranya ada waktu dan ketenangan. Kedua unsur tersebut dikatakan Elwi akan jadi bahan perdebatan.

Keterangan tersebut dijelaskan Elwi Danil saat menjadi saksi A De Charge atau saksi yang meringankan hukuman dalam lanjutan sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

"Yang pertama kehendak untuk melakukan perbuatan itu harus diputuskan dalam suasana tenang itu yang pertama," kata Elwi di persidangan.

Baca juga: Agenda Sidang Lanjutan Ferdy Sambo dan Putri: Pengajuan Alat Bukti dan Pembacaan BAP Saksi dari JPU

Kemudian ia melanjutkan yang kedua antara timbulnya kehendak dengan pelaksanaan perbuatan dari manifestasi dari kehendak itu harus ada waktu yang cukup.

Untuk digunakan pelaku untuk merenungkan mempertimbangkan dan lainnya sebagainya.

"Apakah ia untuk kembali tidak melakukan kejahatan yang disampaikan. Artinya ada waktu yang cukup. Barang kali nanti yang jadi perdebatan suasana tenang dan waktu yang cukup itu," sambungnya.

Alwi juga menuturkan bahwa dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Undangan-Undang tidak menjelaskan lebih lanjut dari makna frasa direncanakan lebih dahulu.

"Oleh karena itu ketika pembentukan Undang-undang tidak merumuskannya maka dari itu kita harus melihat pada teori atau pendapat para ahli terkemuka dan utusan-utusan sidang sebelumnya," terangnya.

Dalam penelusurannya di berbagai literatur dan utusan-utusan hakim terungkap bahwa yang dimaksud direncanakan lebih dahulu adalah minimal harus memenuhi tiga unsur atau syarat.

Adapun tiga syarat yang dimaksud Elwi tersebut, ketenangan, timbulnya kehendak dan waktu yang cukup.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca juga: Ahli Pidana Kubu Sambo: Terdakwa Bantu Eksekusi Brigadir J Tak Bisa Dijerat Pembunuhan Berencana

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini