Detail etik tersebut diatur dalam perkonsil nomor 4 pasal 3 ayat 2, di mana dokter membuat surat keterangan medis tidak berdasarkan pada hasil pemeriksaan yang dia ketahui secara benar.
Baca juga: Berapa Batas Aman Konsumsi Gula Harian Setiap Orang? Berikut Penjelasan Dokter
"Hal ini bisa dikategorikan pelanggaran disiplin. Ancamannya bisa pencabutan STR dan SIP," tegas Beni.
Dokter tersebut juga bisa diancam hukuman penjara.
Jika, dokter yang bersangkutan tidak melakukan rangkaian pemeriksaan dan mengeluarkan surat keterangan tanpa diketahui dokter dan tanpa dilakukan pemeriksaan kebenarannya maka dokter
Begitu juga pasien tersebut. Apa bila platform tadi melakukan verifikasi bahwa benar pasien itu sesuai identitas aslinya, kalau tidak, akan berdampak pada hukum ancaman pidana Pasal 267 KUHP.
"Karena surat keterangan palsu bukan itu orangnya dan tidak sakit, dokter yang mengeluarkan itu bisa diancam ancaman paling tinggi 4 tahun pasien yang menggunakan ancamannya sama 4 tahun penjara," kata Beni lagi.
Di sisi lain, surat keterangan tersebut yang diberikan melalui platform bukan dilakukan oleh dokter, maka pelaku akan mendapat hukuman denda minimal Rp100 juta.