News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Ungkap Maksud Ucapannya Kepada Kombes Sugeng Soal Kejadian Magelang Hanya Ilusi

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). Ferdy Sambo mengungkapkan maksud ucapannya soal kejadian di Magelang, Jawa Tengah tidak ada dan hanya ilusi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ferdy Sambo mengungkapkan tujuannya memberi pesan terkait kejadian di Magelang, Jawa Tengah tidak ada dan hanya ilusi.

Hal itu diungkap Ferdy Sambo menanggapi berita acara pemeriksaan (BAP) Sesroprovos Divpropam Polri Kombes Sugeng Putut Wicaksono yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).

Ferdy Sambo mengaku dirinya sempat memanggil anak buahnya yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf saat diperiksa di Provos Polri.

Namun, kata Ferdy Sambo, ternyata ketiganya telah menceritakan soal peristiwa di Magelang.

"Jadi bahwa sebelum kedatangan saya ke lantai tiga Biro Provos itu untuk menanyakan apa yang diberikan keterangan kepada pemeriksa Provos itu, mereka sudah menjelaskan kejadian Magelang," kata Ferdy Sambo.

Baca juga: Daftar Barang Bukti Kasus Brigadir J dari Kubu Ferdy Sambo dan Putri, Ada Foto hingga Rekaman Video

Eks Kadiv Propam Polri itu menyampaikan insiden yang terjadi kepada istrinya di Magelang, Jawa Tengah itu bisa membawa dampak buruk jika tersebar.

"Jangan ceritakan kejadian di Magelang karena itu akan membawa hal yang buruk kepada istri saya apabila diketahui orang," ucap Ferdy Sambo.

Dihubungi terpisah, tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan maksud sanggahan Ferdy Sambo terhadap BAP Sugeng itu agar kejadian di Magelang tidak dimasukan ke dalam materi pemeriksaan.

Baca juga: Arman Hanis Klaim Ferdy Sambo yang Membuka Kasus Tewasnya Brigadir J, Bukan Richard Eliezer

"Dalam BAP Sugeng Putut tersebut menjelaskan bahwa ada pemicu yang membuat FS melakukan perbuatan melawan hukum, adalah kejadian di Magelang," kata Arman saat dikonfirmasi.

"Tetapi Pak FS minta tidak usah dimasukkan ke dalam pemeriksaan, itu maksud dari BAP Sugeng Putut. Bukan berarti kejadian di Magelang, yakni kekerasan seksual yang dialami ibu Putri tidak terjadi," sambungnya.

Kejadian di Magelang Disebut Ilusi

Terdakwa kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo mengaku kalau seluruh kejadian di rumah Magelang tidak ada sama sekali.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Kasubdit V Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Sugeng Putut Wicaksono yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dibacakannya BAP Sugeng dalam sidang karena yang bersangkutan urung hadir langsung di persidangan.

Mulanya jaksa membacakan keterangan Sugeng perihal kondisi dirinya saat dipanggil oleh Ferdy Sambo pada Kamis 21 Juli 2022 atau beberapa hari setelah Brigadir J tewas.

Baca juga: Ferdy Sambo Klaim CCTV di Duren Tiga Dirinya yang Beli, Bukan dari Iuran Warga

"Setelah beberapa hari, saksi beberapa kali diingatkan oleh terdakwa FS bahwa cerita di Magelang tersebut tidak ada, 'itu hanya ilusi'," kata jaksa membacakan BAP Sugeng dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).

"Bahwa pada hari Kamis, 21 Juli 2022 sekitar pukul 20.20 WIB saksi dipanggil ke rumah FS melalui pesan WA terkait masalah piket anggota provost yang berjaga di rumah beliau (Ferdy Sambo)," sambungnya.

Kata jaksa, dalam pertemuan itu, Ferdy Sambo menyampaikan kalau sejatinya tidak ada kejadian apapun di rumah Magelang kepada Sugeng.

"Setelah itu saksi datang ke rumah terdakwa FS namun saat saksi berada di rumah FS dan bertemu dengan terdakwa FS, pembicaraan saksi sebenarnya lebih terfokus pada permasalahan yang ada di Magelang yang dimana terdakwa FS menyampaikan bahwa 'Sebenarnya tidak ada masalah yang terjadi di Magelang, semua cerita terkait peristiwa di Magelang tidak ada'," ucap jaksa.

Baca juga: Hasil Lie Detector Ferdy Sambo Cs Disebut Bisa Jadi Alat Bukti Sah dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Bahkan, setelah Ferdy Sambo diperiksa di Bareskrim Polri pada 5 Agustus 2022, mantan Kadiv Propam Polri itu sempat meminta kepada Sugeng untuk berbicara apa adanya.

Sebab saat itu kata dia, Ferdy Sambo mengakui tidak ada kejadian apapun di rumah Magelang dan hanya ilusi.

Padahal diketahui, dalam perkara ini, Brigadir J tewas ditembak buntut dari adanya dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi di rumah Magelang.

"Terdakwa FS memerintahkan kepada saksi untuk menceritakan semua apa adanya, karena menurut FS tidak ada apa-apa pada saat kejadian di provost tersebut. Namun FS mengingatkan kembali untuk kejadian di Magelang tersebut tidak ada dan itu hanya sekadar ilusi," kata jaksa.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf, dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini