Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) mendapat teguran dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Afrizal Hadi saat sidang perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J berlangsung, Kamis (29/12/2022).
Hal itu bermula saat majelis hakim menanyakan soal pemeriksaan etik terhadap terdakwa obstruction of justice Agus Nurpatria yang dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.
"Pemeriksaan Chuck sama Baiquni ada diperiksa secara etik mereka?" tanya majelis hakim dalam sidang Kamis (29/12/2022).
"Kami diperiksa etik semuanya," jawab Agus Nurpatria.
Baca juga: Daftar Barang Bukti Kasus Brigadir J dari Kubu Ferdy Sambo dan Putri, Ada Foto hingga Rekaman Video
Dari situ lantas majelis hakim menanyakan kembali soal penghapusan rekaman CCTV Komplek Polri kepada Agus.
Pertanyaan ini juga sudah ditanyakan jaksa dalam sidang tersebut.
Kepada majelis hakim, Agus Nurpatria mengaku tidak mengetahui siapa yang menghapus dan bagian apa yang dihapus.
"Jadi setahu saudara yang menghapus rekaman CCTV tuh siapa, tahu enggak?" tanya hakim.
"Tidak tahu yang mulia," jawab Agus.
Baca juga: Ferdy Sambo Klaim CCTV di Duren Tiga Dirinya yang Beli, Bukan dari Iuran Warga
"Dan apa yang dihapus?" tanya hakim kembali.
"Tidak tahu yang mulia," kata Agus.
Mendengar jawaban Agus, hakim lantas menegur jaksa, sebab dinilai kurang cermat dalam melayangkan pertanyaan.
Pasalnya, pertanyaan yang dilayangkan majelis hakim perihal penghapus CCTV itu hanya untuk memastikan apa yang sudah ditanyakan jaksa.
Baca juga: Hari Ini Kubu Ferdy Sambo Serahkan Bukti terkait Tewasnya Brigadir J kepada Majelis Hakim
"Makanya juga penuntut umum, kalian juga harus objektif. Harus jelas juga yang mana, DVR kah, eksternal harddisk kah, flashdisk kah jangan dibuat seperti kesimpulan menghapus apa enggak jelas ini," kata hakim Afrizal Hadi.
Sebagai informasi, dalam sidang hari ini, jaksa menghadirkan dua saksi mahkota dalam sidang Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.
Kedua saksi tersebut yakni mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Agus Nurpatria dan mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan yang juga merupakan para terdakwa dalam perkara yang sama.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf, dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.