TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Peduli Pemilu Rizal Sutan Bagindo mendesak Farhat Abbas dan Hasnaeni untuk segera meminta maaf atas tudingannya kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
"Sebaiknya Farhat Abbas dan Hasnaeni segera meminta maaf, hentikan kegaduhan dan tudingan itu," kata Rizal dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta (28/12/2022).
Rizal mengatakan permohonan maaf dan menghentikan tudingan asusila harus dilakukan oleh Farhat Abbas lantaran Hasnaeni sebagai kliennya justru telah meminta maaf dan mengklarifikasi bahwa tudingan itu tidak benar.
"Kan klien dia sudah klarifikasi dan meminta maaf, seharusnya Farhat juga meminta maaf dong, menghentikan tudingan itu, kenapa ini terus berlanjut, ada apa? Atau jangan-jangan kliennya dipengaruhi oleh dia, diintervensi oleh dia Farhat Abbas sendiri?" ucap Rizal.
Rizal menambahkan dirinya heran perkara ini masih berlanjut padahal sudah ada bentuk klarifikasi dan minta maaf dari Hasnaeni.
Dia khawatir masalah ini menjadi tidak murni masalah hukum karena adanya kekecewaan proses politik pada kuasa hukumnya akibat partainya tidak lolos pemilu oleh KPU.
"Kami heran betul, kok terus berlanjut ini masalah, saya khawatir ini, jangan sampai ini akibat bentuk kekecewaan proses politik Farhat Abbas (Kuasa Hukum Hasnaeni) karena partainya tidak lolos pemilu," ucap Rizal
Lebih lanjut Rizal mengatakan jika pernyataan klarifikasi yang sudah dilontarkan oleh Hasnaeni justru sekarang menjadi dikesampingkan.
Baca juga: Wanita Emas Hasnaeni Sampaikan Permintaan Maaf ke Ketua KPU Hasyim Asyari Terkait Dugaan Asusila
Dirinya mengancam akan melaporkan masalah ini kepada Kepolisian.
"Beberapa waktu lalu Hasnaeni sudah minta maaf dan klarifikasi, sekarang justru bersikap seperti ini, berarti dia memberikan keterangan bohong dong? Farhat Abbas juga Ini masalah, dugaan pencemaran nama baik, kita akan laporkan Hasnaeni dan juga Farhat Abbas ini ke kepolisian delik UU ITE dan KUHP," tandas Rizal.
Diketahui sbelumnya, Gerakan Melawan Political Genocide (GMPG) yang terdiri dari 9 partai yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024 melaporkan KPU RI Hasyim Asy'ari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
GMPG melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPU RI.
"Pada 22 Desember, tepatnya pada sore ini, membuat satu laporan tentang asusila dan etik, tepat di DKPP sebagai satu badan yang punya tugas untuk menyidangkan pelanggaran etika yang ada, bagi penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu," kata Kuasa Hukum GMPG Farhat Abbas di kantor DKPP, Jakarta, Kamis (22/12/2022).
Farhat mengatakan Ketua KPU RI diduga telah melakukan tindak asusila kepada Hasnaeni atau wanita emas yang merupakan Ketua Umum Partai Republik Satu.