News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Arman Hanis Sebut Tiga Poin Pertimbangan Gugatan Ferdy Sambo untuk Kapolri hingga Presiden RI Jokowi

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Arman Hanis setelah menemani Fredy Sambo sidang lanjutan tewasnya Brigadir J dalam agenda penyerahan barang bukti meringankan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis sebutkan tiga poin pertimbangan mengapa kliennya mengajukan gugatan ke PTUN untuk Kapolri hingga Presiden RI Jokowi.

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Berdasarkan hal itu kliennya melakukan gugatan.

Adapun menurut Arman Hanis beberapa aspek teknis yang menjadi harapan dapat menjadi pertimbangan dalam mengkaji gugatan.

"Bapak Ferdy Sambo, selama menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia Penggugat telah dengan cakap melaksanakan tugas secara profesional dapat dibuktikan dengan pengabdian dan pelayanan yang dilakukan oleh klien kami kepada masyarakat Indonesia," kata Arman Hanis dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Jumat (30/12/2022).

Arman Hanis melanjutkan atas pencapaian tersebut, Bapak Ferdy Sambo telah menerima sekitar 11 Tanda Kehormatan dari pimpinan POLRI.

Baca juga: Gugat Kapolri dan Jokowi karena Tak Terima Sanksi PTDH, Sambo Singgung Integritas saat Jadi Polisi

Kemudian poin kedua menurut Arman Hanis pada tanggal 22 Agustus 2022, demi mendukung proses penyidikan. Serta sebelum adanya Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri dan Tingkat Banding Ferdy Sambo telah lebih dulu serahkan surat pengunduran diri.

"Bapak Ferdy Sambo telah menyampaikan Surat Pengunduran Diri Sebagai Anggota POLRI yang ditujukkan kepada Tergugat II Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri. Namun, permohonan tersebut tidak di proses dan dipertimbangkan oleh para pihak terkait," sambungnya.

Selanjutnya poin ketiga menurut Arman Hanis hak pengunduran diri Bapak Ferdy Sambo telah diatur secara jelas pada pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

"Tiga butir penjelasan di atas adalah cuplikan beberapa pertimbangan yang kami ajukan disamping beberapa hal lain yang kami elaborasi secara lengkap dalam dokumen yang kami serahkan ke PTUN," kata Arman Hanis.

"Gugatan ini mohon dapat dilihat sebagai cara untuk memperoleh jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang diamanatkan pada konstitusi kita Pasal 28 D dan berlaku bagi setiap warga negara tanpa terkecuali," sambungnya.

Arman Hanis mengungkapkan juga bahwa pihaknya sepenuhnya sadar bahwa kliennya saat ini sedang berhadapan proses hukum yang sangat berat.

Bersamaan dengan hal itu ia juga berharap para pihak terkait khususnya Negara dapat memperhatikan pengabdian, dan jasa-jasa klien kami selama menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia secara proporsional.

"Perlu juga kami sampaikan bahwa gugatan klien kami di PTUN merupakan hal yang biasa saja dan merupakan hak konstitusional yang diberikan oleh negara kepada warga negara," tutupnya.

Diketahui sebelumnya pada Kamis, 29 Desember 2022 bahwa Arman Haris sebagai kuasa hukum Ferdy Sambo mengajukan gugatan ke PTUN.

Apapun gugatan itu terkait Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.

Keterangan foto: Penasihat Hukum Ferdy Sambo, Arman Haris di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini