Adapun dikatakan Mashuri, aksi pencurian itu bermula pada saat kedua pelaku menemukan satu unit ponsel milik korban di Jalan Mampang Prapatan II, Jakarta Selatan pada 9 Desember 2022 lalu.
Kemudian keduanya membuka ponsel tersebut dan melihat ada aplikasi m-banking mobile.
Pelaku pun lalu mengakses m-banking tersebut dengan cara lupa password dan kemudian mentransfer uang didalamnya ke rekening milik pelaku NH.
"Selanjutnya tim Opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka atas nama MI dan NH," kata Mashuri.
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita barang barang milik mereka yakni empat buah ponsel, tiga buah kartu ATM, enam buah perhiasan emas dan uang tunai Rp 5 juta.
Sedangkan korban mengalami kerugian berupa ponsel jenis Samsung Galaxy A03 dan uang sebesar Rp 120 juta lebih.