Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan suami-istri berinisial MI (36) dan NH (24) menggunakan uang hasil transferan via M-Banking dari sebuah ponsel yang ditemukannya di jalan untuk biaya pernikahan.
Diketahui, sekitar Rp120 juta yang mereka ambil dan digunakan untuk biaya pernikahan mereka.
"Itu handphone korban kan, enggak dipassword. (M-Banking) dibikin lupa password, kode verifikasinya kan ke handphonenya," kata Kanit Reskrim Polsek Mampang, AKP Budi Laksono kepada wartawan, Jumat (30/12/2022).
Uang ratuan juta tersebut, kata Budi, langsung ditransfer ke rekening NH setelah berhasil membuka aplikasi M-Banking dari handphone tersebut.
"Uang yang ditransfer ke rekening NH itu Rp. 120.637.000," kata Budi.
Pernikahan yang menggunakan uang tersebut dilangsungkan di daerah Purworejo, Jawa Tengah pada Minggu (25/12/2022) lalu.
"Sisanya masih Rp 30 juta, selebihnya buat biaya pernikahan," ucapnya.
Baca juga: Suami Istri Ditangkap Polisi Usai Temukan Ponsel di Jalan, Kuras Uang Rp 120 Juta dari M-Banking
Aksi sepasang kekasih terendus oleh Unit Reskrim Polsek Mampang. Keduanya ditangkap di Stasiun Senen Jalan Pasar Senen, Jakarta Pusat pada Selasa 27 Desember 2022 sekira pukul 23.55 WIB.
"Iya (baru dua hari nikah diamankan)," tuturnya.
Kronologi kasus
Sebelumnya, pasutri berinisial MI (36) dan NH (24) ditangkap aparat kepolisian usai menguras uang sebesar Rp 120 juta dari Mobile Banking (m-Banking) pada sebuah ponsel yang ditemukannya dijalan.
Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Mashuri menjelaskan, pelaku suami istri itu ditangkap pihaknya di area Stasiun Senen, Jakarta Pusat pada 20 Desember 2022 lalu.
"Dua orang pelaku kami amankan. Keduanya pasangan suami istri, mereka baru menikah," kata Mashuri ketika dikonfirmasi, Kamis (29/12/2022).
Adapun dikatakan Mashuri, aksi pencurian itu bermula pada saat kedua pelaku menemukan satu unit ponsel milik korban di Jalan Mampang Prapatan II, Jakarta Selatan pada 9 Desember 2022 lalu.
Kemudian keduanya membuka ponsel tersebut dan melihat ada aplikasi m-banking mobile.
Pelaku pun lalu mengakses m-banking tersebut dengan cara lupa password dan kemudian mentransfer uang didalamnya ke rekening milik pelaku NH.
"Selanjutnya tim Opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka atas nama MI dan NH," kata Mashuri.
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita barang barang milik mereka yakni empat buah ponsel, tiga buah kartu ATM, enam buah perhiasan emas dan uang tunai Rp 5 juta.
Sedangkan korban mengalami kerugian berupa ponsel jenis Samsung Galaxy A03 dan uang sebesar Rp 120 juta lebih.