Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI mengungkap pihaknya menangani 80 perkara selama tahun 2022.
Adapun kerugian negara mencapai Rp144 triliun.
Hal itu terungkap dalam rilis akhir tahun yang dirilis oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Menurutnya, 80 perkara itu merupakan perkara yang telah maju ke tahap penyidikan.
"Tahap penuntutan 80 perkara termasuk 6 terdakwa korporasi. Total kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang dilakukan penuntutan adalah senilai Rp144.215.249.106.909 dan USD61.948.551," kata Ketut dalam keterangannya, Jumat (30/12/2022).
Dijelaskan Ketut, ada 85 perkara yang kini masih dalam tahapan penyidikan. Adapun perkiraan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp21 triliun.
"Tahap penyidikan 85 perkara dengan total penyelamatan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara Rp21.141.185.272.031,90, USD11.400.813,57 dan SGD646,04," jelasnya.
Baca juga: Kejaksaan Agung Terima 641 Aduan Soal Mafia Tanah, DPR: Tahun 2023 Harus Dibasmi Semua
Di sisi lain, ungkap Ketut, pihaknya juga menangani perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang selama 2022.
Adapun kasus ini ditangani Jampidsus Kejaksaan Agung maupun seluruh satuan kerja Kejaksaan RI.
Rinciannya, penyelidikan 1.847 perkara, penyidikan 1.689 perkara, penuntutan 1.943 perkara dan eksekusi 1.669 perkara.
Menurutnya, penindakan ini telah sesuai dengan instruksi Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.
Ia menuturkan Jaksa Agung menginginkan bahwa penegakan hukum humanis yang terkait dengan kerugian masyarakat banyak, kerugian terhadap kepentingan umum maupun perekonomian negara yang berdampak langsung kepada masayarakat luas.
"Hal inilah yang menjadi konsentrasi penanganan perkara korupsi pada 2022, dan semoga di tahun berikutnya dapat berkinerja lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat luas," tukasnya.