News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Kemenkes Sebut Cakupan Vaksin Booster Covid-19 Dosis Pertama Masih 27 Persen

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saat ini cakupan vaksinasi booster Covid-19 dosis pertama masih di bawah 50 persen. Foto sebanyak 200 petugas PMI Kota Tangerang, menjalani vaksinasi booster kedua yang digelar di Gedung Laboratorium UTD PMI Kota Tangerang, dikawasan Batuceper, Kota Tangerang, Jumat (26/8/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah mencabut aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Indonesia, pada Jumat (30/12/2022).

"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut, kita ini mengkaji lebih dari 10 bulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada. Maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM. Yang tertuang dalam instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 tahun 2022," ujar Jokowi dalam jumpa pers, Jumat (30/12/2022).

Namun demikian saat ini cakupan vaksinasi booster Covid-19 dosis pertama masih di bawah 50 persen.

Hal ini diungkapkan oleh juru bicara Kementerian Kesehatan dr Muhammad Syahril.

Baca juga: PPKM Dicabut, MTI Prediksi Momen Mudik Lebaran 2023 akan Terjadi Lonjakan Perjalanan

"Kita saat ini mengejar booster satu yang masih 27 persen," ungkap dr Muhammad Syahril secara daring, Jumat (30/12/2022).

Padahal vaksin booster sebagai bagian dalam memberikan kekebalan atau antibodi pada masyarakat.

Ketika diberikan vaksin diharapkan dapat melindungi tubuh dari terpaan virus Covid-19.

Selain itu jika terkena Covid-19, tidak terlalu berat dan bisa menghindari masuk ke rumah sakit.

"Dengan kesadaran ini maka walau Covid-19 masih ada, kalau sudah vaksin, insyaallah akan lebih kuat," tegasnya.

Di sisi lain, cakupan vaksin Covid-19 untuk dosis satu dan dua sudah cukup tinggi yaitu di atas 72 persen, sesuai standar WHO.

Saat ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOm) telah memberikan izin Emergency Use Authorization (EUA) untuk anak usia 6 tahun ke bawah.

"Jadi kita galakkan. Pak presiden juga ngomong yuk kita giatkan lagi karena kita dulu bisa bagus. Saatnya untuk itu. Karena ini bagian upaya kita dalam pengendalian Covid-19," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini