TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan tak ada lagi warna hitam di aplikasi PeduliLindungi jika seseorang yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Menurut Budi, orang yang terdeteksi positif Covid-19 hanya diminta untuk melapor.
”Kalau positif lapor saja. Kalau lapor PeduliLindungi-nya tidak dihitamkam. Jadi bukan berarti dia tidak boleh ke mana-mana, tapi kalau dia positif dia tahu, dia pakai masker dong, supaya jangan nulari orang lain. Itu yang akan kita lakukan secara bertahap," kata Budi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (30/12).
Penghapusan warna hitam di aplikasi PeduliLindungi itu dilakukan seiring dengan pencabutan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh pemerintah.
Baca juga: RSDC Wisma Atlet Tutup, Menkes: Kita Masih Siap Hadapi Kasus Covid-19
Tak hanya menghilangkan warna hitam di PeduliLindungi, mulai saat ini tes PCR dan antigen bukan lagi sebuah kewajiban.
”Tapi kita harapkan itu menjadi suatu kesadaran masyarakat. Kalau sudah merasa kayaknya sakit, ya, tes sendiri. Dan tes itu available. Dan kalau nanti positif karena tahu itu menular, dia harusnya isolasi mandiri, tanpa diberi tahu kantor atau dipaksa oleh pemerintah," kata Budi.
Budi menyebut ketika seseorang mengalami gejala seperti demam, diharapkan tes PCR dan antigen dilakukan tanpa perlu diminta atau disuruh.
"Secara bertahap nanti kita akan mengembalikan atau meningkatkan partisipasi masyarakat untuk tes PCR atau tes antigen mirip dengan dia cek suhu kalau demam. Ini cek PCR atau antigen kalau dia merasa kemungkinan sakit," ujar Budi.
Kemenkes secara bertahap juga akan mengurangi intervensi pemerintah dan mendorong peningkatan kesadaran masyarakat.
"Habis ini kita juga akan mengeluarkan aturan mengenai rapid test. Jadi orang boleh rapid test, kita akan keluarkan ini supaya dibuka ke seluruh apotek, yang penting ada QR code-nya," ujar Budi.
Adapun biaya bagi pasien yang terkonfirmasi positifi Covid-19 masih ditanggung oleh pemerintah. Namun secara bertahap hal itu juga akan dievaluasi.
"Secara bertahap nanti akan kita review. Tapi sekarang masih berlaku, jadi kalau ada yang sakit masih kita tanggung, tapi kita akan segera mereview, kita lihat. Kalau dulu kan semua penyakit asal Covid-19 ditanggung," kata Budi.
Budi mencontohkan bila dalam dua tahun terakhir pemerintah menanggung semua biaya pasien Covid-19 yang memiliki komorbid, kemungkinan ke depannya pemerintah akan lebih selektif.
Misalnya, pasien dengan penyakit jantung yang ternyata hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan juga positif Covid-19, maka pemerintah menurutnya akan mengembalikan pembiayaan tersebut melalui mekanisme normal.
Apabila memiliki BPJS dan asuransi swasta bisa menggunakan skema pembiayaan itu, namun apabila tidak memiliki keduanya maka terpaksa harus membayar melalui skema pasien umum alias bayar sendiri.
"Sekarang mungkin akan kita kembalikan ke normal. Jadi dia yang harus kemoterapi sakit cancer sehingga mengikuti mekanisme biasa. Kalau dia dicover BPJS, ya pakai BPJS, kalau asuransi swasta pakai asuransi swasta, kalau tidak ya dia biaya sendiri," ujar Budi. "
Mungkin nanti ke depannya kira-kira gitu, dan akan bertahap, sebagai salah satu strategi transisi dari pandemi," imbuhnya.
Pemerintah memutuskan mencabut kebijakan PPKM sejak Jumat (30/12) kemarin. Hal itu disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pernyataan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta.
“Pada hari ini Pemerintah memutuskan mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” kata Jokowi.
Sejumlah faktor menjadi pertimbangan pemerintah dalam mencabut PPKM.
Diantaranya pandemi Covid-19 yang mulai terkendali.
Per 26 Desember 2022 hanya terdapat 1,7 kasus per satu juta penduduk. Lalu positivity rate mingguan mencapai 3,35 persen dengan tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,7 persen dan angka kematian di angka 2,39 persen.
“Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO dan seluruh kabupaten kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1 di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah,” kata Presiden.
Jokowi mengatakan keputusan mencabut PPKM tersebut telah melalui kajian sejak 10 bulan lalu. Meskipun demikian Presiden meminta seluruh masyarakat untuk tetap hati- hati dan waspada terhadap penyebaran Covid-19.
“Pemakaian masker, keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan mendeteksi gejala dan mencari pengobatan,” ujarnya. (tribun network/den/fik/dod).