8. Berapa jumlah anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten, PPK Kota dan PPS..
A. 9-7-5-5-3
B. 11-7-5-5-3
C. 7/5-5/7-5-5-5
D. 9-5/3-5-5-3
E. 7-5/7-3/5-5/3
Jawaban: E
9. Berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara yang dibuat oleh PPK wajib diserahkan kepada siapa ?
A. Saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota
B. Tim sukses Pemilu, Panwaslu Lapangan dan Panwaslu Kecamatan.
C. Tim Kampanye, Panwaslu Kecamatan dan KPU Kabupaten/Kota.
D. Panwaslu Kabupaten/Kota dan KPU Kabupaten/Kota.
E. Parpol peserta Pemilu, Panwaslu Kabupaten/Kota danKPU Kabupaten/Kota.
Jawaban : A
10. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri menerima laporan pelanggaran Pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. Laporan pelanggaran tersebut disampaikan dengan paling sedikit memuat hal- hal berikut, kecuali ....
A. Nama dan alamat pelapor
B. Pihak terlapor
C. Waktu dan tempat kejadian perkara
D. Uraian kejadian
E. Saksi-saksi kunci
Jawaban : A
Baca juga: Masuk Tahun Pemilu, Kemendagri Perintahkan Pemda Segera Bentuk Sekretariat PPK dan PPS
11. Status yang dimiliki oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yaitu….
A. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sifatnya Ad Hoc
B. KPU sifatnya tetap, sementara KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sifatnya Ad Hoc
C. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sifatnya tetap
D. KPU dan KPU Provinsi sifatnya Ad Hoc, sementara KPU Kabupaten/Kota sifatnya tetap.
Jawaban: C
12. Penyelenggara pemilu wajib melaksanakan pemilu yang berdasar pada asas penyelenggaraan. Berkaitan dengan hal ini, berikut merupakan prinsip penyelenggaran yang tepat adalah…
A. Mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, akuntabilitas, ekonomi, efisiensi, dan efektif
B. Keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, ekonomi, jujur, dan adil
C. Mandiri, adil, jujur, akuntabilitas, tertib, keterbukaan, proporsionalitas, kepastian hukum, profesionalitas, efisiensi, dan efektivitas
D. Mandiri, kepastian hukum, keterbukaan, dan adil