Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham menyebut bahwa produk es krim dan teh Mixue hingga kini belum bersertifikat halal.
Ia pun mengingatkan agar gerai Mixue tidak memasang logo Halal Indonesia jika belum memiliki sertifikat halal.
Menurut Aqil, logo dan label Halal Indonesia hanya boleh dipasang pada produk yang memiliki sertifikat halal.
Penegasan ini disampaikan Aqil menanggapi pengaduan adanya gerai Mixue yang memasang logo Halal Indonesia.
Padahal diketahui bahwa gerai yang menjual produk es krim dan teh tersebut belum bersertifikat halal.
"Logo dan label halal baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal. Saat ini, Mixue belum punya sertifikat halal, jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya," tegas Aqil Irham, di Jakarta, Senin (2/1/2023).
Aqil menyampaikan, berdasarkan data Sistem Informasi Halal (SiHalal), Mixue mengajukan pendaftaran sertifikasi halal pada 13 November 2022.
"Saat ini prosesnya sudah masuk tahapan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI," papar Aqil Irham.
Aqil menerangkan, setelah proses audit oleh LPH selesai, berkasnya akan dilanjutkan ke Komisi Fatwa MUI untuk dilakukan sidang fatwa.
"Sertifikat Halal akan dikeluarkan BPJPH setelah ada Ketetapan Halal dari Komisi Fatwa MUI," ujar Aqil.
"Nah, sebelum ada Sertifikat Halal, kami meminta pihak Mixue tidak memasang logo halal terlebih dahulu di gerai-gerainya," imbuhnya.
Mixue merupakan sebuah perusahaan waralaba yang menjual es krim soft serve dan minuman teh asal Zhengzhou, Henan, Tiongkok.
Baca juga: Trending Topic di Twitter, Ini Profil Mixue, Mulai dari Asalnya Hingga Biaya Buka Franchise
Perusahaan ini telah ada sejak Juni 1997 dan didirikan oleh Zhang Hongchao.