News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perppu Cipta Kerja

Partai Buruh Ungkap Inkonsistensi Aturan Jam Kerja dan Cuti di Perppu Cipta Kerja: Harus Diperbaiki

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkap inkonsistensi pengaturan jam kerja menyangkut libur pekerja dalam Perppu Cipta Kerja.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkap inkonsistensi pengaturan jam kerja menyangkut libur pekerja dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Ia mengatakan kontradiksi atau inkonsistensi terdapat pada pasal yang mengatur jam kerja dan pasal yang mengatur waktu istirahat.

Ketentuan yang dimaksud Said terdapat pada Pasal 77 ayat (2) huruf b dan Pasal 79 ayat (2) huruf b Perppu tersebut.

Berikut bunyi ketentuan dua pasal tersebut yang dirangkum Tribunnews.com pada Senin (2/1/2023):

Pasal 77

(1) Setiap Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.

(2) Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau

b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Baca juga: Said Iqbal: Kecerobohan Pembuat Perppu Omnibus Law Membuat Pemerintah Dipermalukan 

Berikut bunyi ketentuan pasal 79 ayat (2) huruf b.

Pasal 79

(1) Pengusaha wajib memberi:

a. waktu istirahat; dan

b. cuti.

(2) Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh
paling sedikit meliputi:

a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan

b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Said mengatakan hal tersebut merupakan kecerobohan pembuat Perppu yang membuat pemerintah dipermalukan.

Baca juga: Perppu Cipta Kerja Tuai Banyak Kritik: Pengamat Sebut Jokowi Lecehkan MK, KontraS Nilai Tak Relevan

"Ini menunjukkan bahwa si pembuat Perppu tidak memahami masalah, terburu-buru, dan hanya tahu asal bapak senang, ABS. Bahwa Perppu sudah dikeluarkan. Yang diminta oleh beberapa stakeholder sudah dikabulkan," kata Said saat konferensi pers pada Senin (2/1/2023).

Ia menduga orang yang membuat Perppu nomor 2 tahun 2022 berasal dari Kemenko Perekonomian.

Said juga menduga, proses pembuatan Perppu tersebut tidak melibatkan Kementerian Tenaga Kerja.

Dengan demikian, kata dia, sikap Partai Buruh bersama organisasi serikat buruh menyatakan pasal yang ada di Perppu tersebut harus dicabut dan diperbaiki.

Hal tersebut menurutnya agar ada peluang untuk memperbaiki pasal-pasal lain yang telah diusulkan serikat buruh termasuk Partai Buruh kepada pemerintah.

"Oleh karena itu cepat diperbaiki termasuk pasal-pasal yang lain," kata Said.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini