News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perppu Cipta Kerja

Said Iqbal: Kecerobohan Pembuat Perppu Omnibus Law Membuat Pemerintah Dipermalukan 

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal saat konferensi pers terkait penerbitan Perppu Cipta Kerja yang digelar secara daring, Senin (2/1/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menduga adanya kecerobohan pembuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mengakibatkan pemerintah dipermalukan.

Hal ini berkaitan dengan libur yang diatur dalam Perppu yang hanya diperbolehkan satu hari dalam sepekan.

Aturan ini menuai protes di masyarakat, khususnya di kalangan pekerja/buruh.

Said Iqbal mengungkapkan adanya dugaan pembuat Perppu yang tidak melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Selain itu ia juga mencurigai pembuat Perppu adalah orang-orang yang sama membuat UU Cipta Kerja yang tidak mengerti dunia ketenagakerjaan.

"Pembuat Perppu dan pembuat undang-undang Cipta Kerja adalah orang yang sama nampaknya. Tidak mengerti dunia ketenagakerjaan, dugaannya tidak melibatkan Kemnaker," kata Said Iqbal di konferensi pers secara virtual, Senin (2/2/2023).

"Silakan media tanyak ke Kemenko Perekonomian," lanjutnya.

Kasus yang menuai polemik di publik, bahwa hanya ada libur satu hari dalam sepekan akibat adanya ketidaksinkronan antara pasal yang mengatur tentang cuti dengan pasal tentang pengaturan jam kerja.

Said Iqbal mengatakan sikap Partai Buruh dan organisasi buruh dalam hal ini menyatakan pasal yang ada di Perppu tersebut harus dicabut dan diperbaiki.

Harapannya ada peluang pasal-pasal lain yang tidak sesuai yang diminta buruh dapat diperbaiki pemerintah.

"Kami (serikat buruh) sudah berdiskusi dengan Kadin yang mewakili pengusaha untuk mencapai kesepahaman. Ada 9 poin terkait upah minimum, outsourcing, pesangon, PHK yang tidak dipermudah, terkait karyawan kontrak atau PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu)," kata Said Iqbal.

Baca juga: Said Iqbal Dukung Terbitnya Perppu Cipta Kerja, Ini Alasannya

"Selanjutnya pengaturan jam kerja, ini kita sudah kita minta perbaiki bahwa kalau 5 hari kerja, libur 2 hari, kalau 6 hari kerja liburunya sehari. Eh pembuat Perppu nggak ngikutin, terburu-buru dan tampaknya pembuatnya sama. Poin  ketujuh pengaturan cuti, termasuk buruh perempuan dan teman-teman jurnalis, kalau ambil cuti melahirkan dan haid upahnya harus dijamin dan dibayar, dalam Perppu No 2 tahun 2022 dan UU Cipta Kerja nggak dijamin," ujar Iqbal. 

"Poin kedelapan, terkait dengan TKA (tenaga kerja asing), kesembilan tentang sanksi pidana yang dihapuskan. Dari UU Nomor 13 di UU Cipta Kerja dihapuskan di Perppu juga ternyata dihapuskan, ada 9 poin." 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini