News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

Telusuri Aset Lukas Enembe, KPK Buka Peluang Usut TPPU

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto dok./ KPK mengusut aset Gubernur Papua, Lukas Enembe, melalui TPPU.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gubernur Papua Lukas Enembe.

Hal itu seiring dengan apa yang dilakukan tim penyidik KPK yakni menelusuri kepemilikan aset Lukas Enembe.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan dalam setiap perkara yang ditangani pihaknya, komisi antikorupsi berusaha untuk mengoptimalisasi pemulihan aset (asset recovery).

"Dalam upaya optimalisasi asset recovery, tiap penanganan perkara oleh KPK kami pastikan juga selalu dikembangkan pada penerapan pasal maupun UU lainnya, termasuk TPPU," kata Ali, Senin (2/1/2023).

Baca juga: Ditetapkan Tersangka KPK, Dokter Pribadi Sebut Lukas Enembe Happy Saat Resmikan Kantor Gubernur

Hanya saja memang, diakui Ali, saat ini tim penyidik KPK masih memfokuskan pada perkara dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.

"Sejauh ini penyidikan masih fokus pada pembuktian dugaan suap dan gratifikasi," imbuhnya.

Pengusutan aset Lukas Enembe dilakukan penyidik KPK lewat Senior Manager Corporate Affairs di PT Indika Energy Tbk (INDY) Kiki Otto Kurniawan pada Kamis (29/12/2022).

"Saksi hadir dan didalami soal pengetahuan saksi diantaranya mengenai status apartemen di Jakarta yang menjadi tempat tinggal tersangka LE (Lukas Enembe) dan keluarganya," kata Ali Fikri, Jumat (30/12/2022).

KPK baru menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Terkait dengan konstruksi perkara, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka serta pasal yang disangkakan akan dipublikasikan saat dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.

Lukas Enembe telah dipanggil tim penyidik KPK pada Senin (12/9/2022) di Mako Brimob Papua dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, Lukas Enembe tidak hadir.

KPK kemudian memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9/2022). 

Lukas Enembe pun tidak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura.

Tim penyidik KPK lalu menemui Lukas Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11/2022), dalam rangka pemeriksaan kasus. 

Selain itu, tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu juga menemui Lukas Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.

KPK pun telah memiliki berita acara pemeriksaan (BAP) dari pemeriksaan tersebut sebagai salah satu syarat formal dalam penanganan sebuah kasus. 

Lembaga antirasuah itu juga telah menyita berbagai barang bukti dalam penyidikan kasus tersebut.

Seperti dokumen terkait dengan perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai dalam bentuk rupiah, dan emas batangan dari penggeledahan dua lokasi di Jakarta, yakni rumah Lukas Enembe dan sebuah apartemen.

Terakhir, KPK menyita uang ratusan juta rupiah dari seorang rumah saksi yang digeledah di wilayah Kota Batam, Kepulauan Riau.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini