TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-Undang Cipta Kerja pada Jumat (30/12/2022).
Satu di antara ketentuan yang dimuat dalam Perppu tersebut adalah terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerjaan berstatus kontrak.
Hal tersebut dimuat dalam BAB IV tentang Ketenagaakerjaan Bagian Kedua tentang Ketenagakerjaan.
Ketentuan mengenai hal tersebut diatur dalam pasal 57, 58, 59, 61, dan 61A.
Pada pasal 59 tercantum lima jenis pekerjaan yang dibolehkan berstatus PKWT atau kontrak.
Berikut ini aturan-aturan terkait hal tersebut dalam Perppu Cipta Kerja yang dirangkum Tribunnews.com pada Selasa (3/1/2023).
Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi:
Pasal 57
(1) Perjanjian kerja waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.
(2) Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, apabila kemudian terdapat perbedaan penafsiran antara
keduanya, yang berlaku perjanjian kerja waktu tertentu yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi:
Pasal 58
(1) Perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.
(2) Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.