News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

5 Keterangan Ahli Meringankan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Soal Motif Pembunuhan hingga Visum

Penulis: Nuryanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahli hukum pidana Universitas Hasanuddin, Said Karim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023). Keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim, saat menjadi ahli meringankan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

TRIBUNNEWS.COM - Saksi ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim, menjadi ahli meringankan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Said Karim hadir dalam persidangan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).

Said Karim dihadirkan sebagai ahli meringankan oleh tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah, mengatakan ada beberapa poin yang ingin didalami sesuai dengan keahlian Said Karim.

Febri berharap, dengan didatangkannya Said Karim sebagai ahli meringankan itu bisa membuat perkara yang menjerat kliennya menjadi lebih jelas di persidangan.

Lantas, apa saja keterangan Said Karim di persidangan?

1. Motif Pembunuhan Penting Dibuktikan

Said Karim menjelaskan, motif suatu pembunuhan penting dibuktikan di pengadilan.

"Kalau hal itu dipertanyakan kepada saya sebagai salah seorang yang sedikit belajar hukum pidana, kalau tadinya apakah motif itu perlu dibuktikan?"

"Maka menurut pendapat saya, motif pelaku dalam melakukan tindak pidana materil penting untuk dibuktikan," ungkapnya dalam persidangan, Selasa, dikutip dari Kompas.com.

Menurutnya, motif perlu diungkap karena adanya motif menjadi pembeda peristiwa pembunuhan biasa dan pembunuhan yang disebabkan dengan peristiwa sebelumnya.

"Karena kalau motifnya itu karena didahului ada peristiwa dan peristiwa itu membuat dia (terdakwa) marah besar lalu kemudian itu terjadi, maka berbeda pertimbangan majelis hakim dengan yang murni pembunuhan tanpa ada peristiwa yang mendahului," jelas Said Karim.

Baca juga: Jaksa Curigai Kertas Catatan yang Dibawa Ahli Hukum Pidana Kubu Ferdy Sambo Saat Sidang

Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan ahli hukum pidana dari kubu terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

2. Tak Temukan Unsur Berencana

Di persidangan, tim penasihat hukum sempat memaparkan kondisi Ferdy Sambo menjelang peristiwa pembunuhan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini