News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Besok, Hakim hingga Pengacara Terdakwa Kasus Brigadir J akan Datangi TKP Rumah Saguling & Duren Tiga

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi duduk di kursi terdakwa pada Selasa (3/1/2023). Hakim hingga pengacara terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J akan mendatangi TKP rumah Saguling dan Duren Tiga, Rabu (4/1/2023) usai sidang Ricky.

Sementara untuk sidang dengan terdakwa Putri Candrawathi akan digelar pada Rabu (11/1/2023).

Baca juga: Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Kompak Tolak Berikan Kesaksian di Sidang Pembunuhan Brigadir J

Adapun agenda persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi adalah pemeriksaan keterangan keduanya sebagai terdakwa.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, Bharada E, dan Kuat Maruf ditetakan menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

Untuk Ferdy Sambo, ia juga menjadi terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama enam orang lainnya yaitu Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto.

Mereka dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE dan Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini